Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Hal ini sudah jelas jika semua bangsa memiliki haknya untuk mendapatkan kemerdekaan. Tidak boleh ada bangsa lain yang berani untuk menjajah atau tidak memberikan kemerdekaan kepada bangsa lain yang pernah dijajahnya. Tetapi, pada kenyataannya masih ada negara atau bangsa yang masih mengikat bangsa lainnya sehingga belum dinyaatakan bebas atau merdeka. Disamping hal-hal tersebut, sudah seharusnya setiap bangsa paham akan pentingnya hak untuk merdeka. Setiap bangsa berhak untuk menentukan kesejahteraan bangsanya tanpa ada ikut tangan dari bangsa lain. Namun, menurut saya bangsa yang pernah menjajah atau mungkin saat ini masih menguasai bangsa lain juga tidak dapat disalahkan. Bangsa yang pernah menjajah memiliki tujuan-tujuan yang mereka anggap positif. Menurut saya, bangsa yang pernah menjajah atau mungkin saat ini masih menguasai bangsa lain tidak dapat disalahkan. Bangsa yang menjajah memiliki tujuan-tujuan yang dianggap positif. Misalnya saja, mereka bertujuan untuk menjadikan suatu bangsa lain menjadi bangsa yang lebih maju dan lebih efisien. Maka, hal ini juga tidak dapat disalahkan
PBB memiliki tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs). PBB memiliki tujuan ini sebagai panduan bagi seluruh Negara anggota untuk mencapai pembangunan berkelanjutan termasuk juga Indonesia sebagai anggota dari PBB. Tujuan utama dari SDGs ini untuk menciptakan kedamaian bagi masyarakat (peace), terwujudnya keadilan dengan tersedianya akses keadilan bagi semua (justice), dan membangun institusi yang tangguh (strong institutions).
Akan tetapi, upaya PBB tersebut terhambat di Indonesia karena terdapat aksi seperti teroris yang sering terjadi. Bukan hanya sebagai sasaran, tetapi Indonesia juga sebagai pemasok teroris. Hal yang lebih membahyakan lagi adalah tidak hanya dari golongan dewasa ke atas yang menjadi anggota teroris, tetapi juga berasal dari remaja ke bawah yang sudah ikut dalam perkumpulan teroris ini. Banyak faktor mengapa para remaja mudah mengikuti hal seperti ini. Remaja adalah seorang yang masih labil, masih menentukan bagaimana tujuan hidupnya. Maka, akan sangat mudah bagi remaja terseret kepada hal-hal yang dianggap "menyenangkan".
Pemerintah selalu mengupayakan hal-hal yang dapat menanggulangi masalah yang telah disebutkan diatas. Program yang diadakan PBB pun juga telah sangat bagus tinggal bagaimana pengiplementasian di negara-negara yang tergabung dalam PBB. Indonesia telah melakukan upaya seperti pendekatan kepada masyarakat yang berada pada daerah- daerah dengan cara melakukan kegiatan yang mempromosikan perdamaian dan keadilan. Hal ini sangat berpengaruh, karena dengan begitu masyarakat akan memiliki kesadaran tentang pentingnya menciptakan perdamaian dan keadilan.
Upaya pemerintah untuk pendekatan kepada masyarakat belum bisa merata ke seluruh daerah-daerah yang dirasa kurang mendapat kesadarn tentang perdamaian dan keadilan. Tentu saja upaya pendekatan harus dilakukan berdasar kepada pancasila dan juga UUD 1945 yang khususnya mengacu kepada pembukaan UUD 1945 alinea pertama. Kesimpulannya adalah jika pemerintah telah melakukan upaya ke seluruh daerah yang ada dan dengan pedoman yang benar, serta masyarakat yang telah mendapatkan pengarahan dan sosialisasi dari pemerintah telah sadar maka perdamaian dan keadilan yang berdasarkan pada landasan akan berjalan dengan baik dan tidak akan ada kejadian-kejadian negatif terkait perdamain dan keadilan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H