Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS Tanpa Kelas, Menjaga Kesetaraan atau Mengorbankan Kualitas?

21 Juni 2024   21:20 Diperbarui: 21 Juni 2024   22:08 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.finansialku.com/asuransi/bpjs-adalah/

Oleh : Syifa Rizfaera & Daffa Syafiq Nurzaman

Berdasarkan Pepres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam penggunaan BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dimana lewat peraturan tersebut semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang serupa tanpa dibedakan oleh tingkatan lagi.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS ini akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.

Tetapi penghapusan kelas BPJS ini menimbulkan pro dan kontra dari para masyarakat. Berdasarkan hasil analisis melalui media sosial instagram banyak para masyarakat yang justru mengeluhkan mengenai perubahan kebijakan ini. Salah satu alasan tersebut yaitu terkait dengan adanya ketidakadilan antara masyarakat yang telah melakukan iuran BPJS kelas 1 akan tetapi justru akan mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan masyarakat lainnya.

 Alasan lainnya terkait dengan kualitas pelayanannya, sebab banyak para masyarakat pengguna BPJS yang merasa tidak puas dengan pelayanan para tenaga kesehatan dengan demikian masyarakat lebih mengharapkan pemerintah untuk mampu meningkatkan kembali pelayanan bagi para pengguna BPJS dibandingkan melakukan penghapusan terhadap tingkatan BPJS.

Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama ke layanan kesehatan, terlepas dari status ekonomi mereka. Dengan menghilangkan kelas, KRIS diharapkan mengurangi hambatan akses ke layanan kesehatan. Sebelumnya, perbedaan kelas seringkali menciptakan kesenjangan dalam kualitas perawatan yang diterima oleh pasien dari berbagai latar belakang ekonomi.

Sistem kelas yang berlapis seringkali menimbulkan kompleksitas administratif yang tidak perlu. KRIS akan menyederhanakan proses administrasi, memungkinkan rumah sakit untuk mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih efektif. Adapun KRIS bertujuan untuk menstandarisasi fasilitas dan layanan yang diberikan di rumah sakit, yang akan meningkatkan kualitas perawatan secara keseluruhan. Ini termasuk persyaratan untuk ventilasi udara, pencahayaan, dan fasilitas kamar mandi yang memenuhi standar tertentu

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh Presiden Jokowi adalah langkah revolusioner yang akan membawa kesetaraan dan efisiensi yang lebih besar dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, beberapa pihak mungkin mengkhawatirkan bahwa standarisasi dapat mengurangi kualitas layanan bagi mereka yang mampu membayar lebih. Akan tetapi, menurut Kemenkes dalam buku yang berjudul "Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan" menunjukkan bahwa standarisasi layanan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas. Selain itu, KRIS tidak menghilangkan kemungkinan layanan tambahan bagi mereka yang menginginkannya, tetapi memastikan bahwa layanan dasar yang berkualitas tersedia untuk semua.

Pemerintah telah mengambil langkah untuk menghapus sistem kelas dalam penggunaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai upaya untuk menjaga kesetaraan akses kesehatan. Meskipun terdapat banyak keluhan terkait kebijakan ini, diharapkan bahwa langkah ini dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan. Dengan penerapan standarisasi layanan, diharapkan bahwa kualitas perawatan secara keseluruhan dapat mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Meskipun terdapat pro dan kontra terhadap kebijakan penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan akses kesehatan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun masih perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian, diharapkan bahwa sistem KRIS ini dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, langkah ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan sistem kesehatan nasional menuju arah yang lebih baik dan lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun