Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem BPJS Diganti KRIS, Lebih Efektif Mana?

21 Juni 2024   20:09 Diperbarui: 21 Juni 2024   20:25 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Aulia Zahro & Nazhif Muhammad

Berita terkait penghapusan sistem kelas pada BPJS baik itu kelas 1, 2 dan 3 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Apakah yang akan dihapuskan membuat BPJS menjadi sistem sama rata dan tidak ada tingkatan terkait kelas ataupun fasilitas yang sebenarnya masih tetap sama, walaupun pada saat itu masih ada klasifikasi terkait kelas 1, 2 dan 3?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada sistem BPJS ini memiliki berbagai macamnya baik terkait kelas atau iuran yang dibayarkan. Penyamarataan sistem ini terkait fasilitas yang didapatkan belum tentu sama rata. Begitu pula terhadap diskriminasi dan respon terkait pihak rumah sakit pada pengguna BPJS yang menyepelekan. Apakah dengan penghapusan kelas pada BPJS ini akan merubah sistem BPJS menjadi lebih efektif dan efisien?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait Perpres tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan. Melainkan standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas. "Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi.

Menurutnya kini fasilitas pelayanan BPJS sama rata, sehingga pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu. "Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," berdasarkan ucapan Menteri Kesehatan pada saat sedang meninjau RSUD di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024).

Pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem kelas 1, 2, 3 dalam layanan BPJS Kesehatan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini menandakan bahwa adanya standarisasi terhadap pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

Kebijakan ini tetap saja bergantung pada kemampuan rumah sakit untuk menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kriteria KRIS. Pemerintah perlu menyelaraskan standarisasi seluruh fasilitas rumah sakit dalam jangka waktu target penerapan kebijakan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Perubahan kelas 1, 2, dan 3 dinilai efektif dan efisien apabila standarisasi fasilitas telah merata. Meskipun pemerintah memperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Namun, itu tidak mendasari adanya kepastian

Tujuan adanya KRIS ini adalah menyederhanakan penerimaan BPJS Kesehatan dengan menghapus perbedaaan fasilitas rawat inap. Jika rumah sakit tidak siap dengan adanya perubahan tersebut, maka tetap saja akan adanya perbedaan fasilitas layanan BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit.

Oleh karena itu, perubahan kelas pelayanan BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus memberikan peningkatan performa pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat dapat diberikan hak yang sama sebagaimana tujuan kebijakan ini dikeluarkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun