Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gara-gara IKN, Provinsi DKI Jakarta Berubah Menjadi DKJ "Daerah Khusus Jakarta"?

17 September 2023   11:45 Diperbarui: 17 September 2023   11:57 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis Oleh: Jihan Nasfaira

Perpindahan Ibukota negara Indonesia ke Kalimantan Timur yang resmi disebut IKN ini menjadi topik yang sering dibahas dikalangan Masyarakat. Provinsi DKI Jakarta yang saat ini menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia mempunyai peranan sebagai pusat pemerintahan dan pusat perekonomian. Dwifungsi kewenangan inilah yang menyebabkan daerah ini terus mengalami peningkatan jumlah penduduk. Kondisi tersebut belum diimbangi dengan kemampuan lingkungan dan perencanaan kota (Yahya 2018). Masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, seperti banjir (Pratiwi & Rahajoeningroem 2020), urban heat island (Hamdani 2020), polusi udara (Gavrila & Rusdi 2020), dan pencemaran air sungai (Rachmawati et al. 2020).

DKI Jakarta mempunyai potensi bahaya terkait laut dan perubahan iklim, karena kota ini terletak di wilayah pesisir dimana terjadi interaksi antara daratan dan lautan. Selain itu, beban bangunan dan infrastruktur di atas kota Jakarta menyebabkan penurunan permukaan tanah (Ramadhanis et al. 2017). Akibatnya, wilayah yang letaknya dekat dengan laut akan mudah terdampak banjir. Permasalahan ini akan semakin parah jika terjadi peningkatan permukaan air laut. Kompleksnya permasalahan di Jakarta menyebabkan pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk memindahkan salah satu fungsi yang dimiliki DKI Jakarta yaitu sebagai pusat pemerintahan negara (Hasibuan & Aisa 2020).

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diharapkan dapat memobilisasi warga asal Jakarta, sehingga permasalahan di kota ini lebih mudah terselesaikan. Tepat pada Senin, 26 Agustus 2019, Presiden terpilih Republik Indonesia (2019–2024) Ir. Joko Widodo resmi mengumumkan melalui konferensi pers bahwa lokasi baru IKN berada di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Nugroho 2020).

Sejauh ini Kota Jakarta masih mendominasi siklus perekonomian di Indonesia (Toun 2018). Aktivitas dunia usaha yang berpusat di Pulau Jawa, khususnya di DKI Jakarta, menghambat tumbuhnya pusat pusat ekonomi baru di luar Pulau Jawa. Pemindahan ibu kota diharapkan dapat meningkatkan pemerataan ekonomi di Indonesia dan kesenjangan antara pulau Jawa dan luar Jawa. Dalam beberapa penelitian disebutkan bahwa pemindahan ibu kota akan mampu meningkatkan perekonomian sebesar 0,1-0,2% karena adanya dorongan investasi baru (Hasibuan & Aisa 2020).

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu memikirkan nasib Jakarta usai perpindahan Ibukota ke IKN. Dengan itu, rencana pemerintah yang ingin mempertahankan kekhususan Jakarta dibahas dalam RUU DKJ pada rapat internal kabinet Indonesia maju. Hal ini utamanya meskipun ibukota negara Indonesia dipindahkan ke IKN, Jakarta sudah sepantasnya menjadi daerah khusus karena kemajuan-kemajuan yang lahir di kota tersebut.

Kementerian Keuangan Sri Mulyani meyampaikan perihal RUU DKJ usai rapat internal Kabinet Indonesia Maju bersama Menteri-menteri lainnya dan Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin di Istana Merdeka pada hari Selasa 12 September 2023. “Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya penggantian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. RUU DKJ mengusulkan menjadikan Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Terbesar di Indonesia”, imbuhnya.

Namun, Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pula bahwa usulan itu masih dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU) dan bahasannya masih Panjang.

Rencana perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ menuai beragam respons dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sampai masyarakat lokal. Substansi perubahan nama menjadi DKJ ini sebetulnya bermakna Jakarta tidak sama dengan kota atau daerah lain karena saat ini Jakarta menjadi Kawasan yan termaju di Indonesia. Sehingga, penambahan Daerah Khusus menyiratkan perbedaan Jakarta akan kemajuannya. Selain itu, pada saat perpindahan Ibukota ke IKN sudah rampung maka tidak relevan rasanya apabila Jakarta tetap DKI. Hal ini terkesan seperti memiliki dua Ibukota maka sudah sepatutnya pemerintah merencanakan perubahan nomeklatur Jakarta. Sehingga usulan RUU DKJ yang diungkap Sri Mulyani lewat unggahan instagram pribadinya ini relevan dengan pembahasan status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN yang sempat dibahas dalam Rapat Internal Kabinet Indonesia Maju.

Dalam opini ini, harapan saya sebagai Masyarakat Indonesia adalah rancangan apapun yang akan dikeluarkan untuk kepentingan suatu negara/daerah, perlu direncanakan sebaik mungkin. Aspek-aspek yang kiranya akan bersinggungan langsung dengan kepentingan daerah tersebut perlu dipikirkan dan dirincikan secara mendalam. Karena, sejatinya perubahan nomenklatur provinsi memang terdengar tidak terlalu sulit untuk diucapkan. Namun untuk implementasi secara administrasi, kebijakan, dan teknis-teknis lainnya secara tidak langsung pasti berpengaruh. Sehingga, perlu regulasi yang jelas supaya tidak terjadi kesalahan yang berdampak negatif pada berjalannya sistem pemerintahan daerah tersebut.

Sumber Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun