Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tidak Diwajibkannya Skripsi Apakah Langkah yang Tepat untuk Memajukan Pendidikan di Indonesia?

12 September 2023   09:11 Diperbarui: 12 September 2023   11:13 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ditulis oleh : Salsabila Firdaus

Per tanggal 16 Agustus 2023 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sebuah aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan No.53 Tahun 2023 yaitu skripsi tidak lagi dijadikan satu-satunya syarat kelulusan bagi Mahasiswa S1 dan D4. Hal ini disampaikan pada 29 Agustus 2023 di acara Merdeka Belajar Episode 26 dalam kanal Youtube Kemendikbud RI. Bukan hanya itu, Nadiem juga mencabut persyaratan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi untuk lulusan S2 dan S3.

Namun perlu diketahui bersama bahwa aturan tersebut bukan "meniadakan " skripsi seperti apa yang banyak orang sangka. Tetapi, skripsi kali ini sudah tidak dijadikan satu-satunya syarat kelulusan bagi Mahasiswa S1. Nadiem menyampaikan bahwa syarat kelulusan bisa berbentuk macam-macam. Bisa dalam bentuk prototipe dan proyek. Bisa juga bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Hal ini nantinya akan diserahkan kepada setiap Kepala Program Studi (Kaprodi) di masing-masing perguruan tinggi.

Nadiem menilai bahwa pengerjaan skripsi ini banyak menghambat mahasiswa dan sejauh ini pun banyak mahasiswa yang terkendala terkait skripsi ini. Selanjutnya Nadiem pun menilai bahwa tidak semua program studi bisa mengukur kompetensi mahasiswa hanya dari skripsi saja, karena ada beberapa program studi yang akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek dibanding dengan skripsi.

Namun hal ini tentunya menimbulkan pro kontra terutama pada kalangan mahasiswa. Seperti yang disampaikan oleh kawan-kawan Mahasiswa Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) pada weekly discussion hari Jum'at 7 September 2023 yang lalu. Beberapa setuju dengan adanya aturan baru ini karena menilai bahwa skripsi ini dinilai tidak efektif dan pada akhirnya hanya akan menumpuk di perpustakaan kampus.

"Kalau skripsi ini dihapus setuju setuju aja karena lihat fakta di lapangan di dunia kerja. Skripsi ini sebenarnya kontradiktif hanya pada permainan kata saja, sedangkan di dunia kerja skill kita yang perlu di tunjukan . Sebenarnya dengan menghapus skripsi ini juga bisa memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk menentukan tugas akhir yang mau mereka lakukan sesuai dengan minat dan bakat mereka," ujar Litalani. Opini ini didukung oleh argumen dari Ranti yang mengucapkan bahwa "Saya sangat setuju karena ini termasuk dari MBKM memberikan kebebasan untuk mahasiswa, karena jika masih harus skripsi membuat mahasiswa stuck disitu-situ aja."

Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Litalani dan Ranti, salah satu rekan kami Rajif menilai dari sudut pandang yang berbeda. "Bila skripsi menjadi tidak wajib, sebenarnya itu dapat mengurangi jumlah penelitian dan kontribusi ilmiah perguruan tinggi. Selain itu, tugas akhir sering digunakan untuk mengukur pemahaman dan keterampilan akademik mahasiswa. Bila ditiadakan, bisa saja memunculkan keraguan tentang sejauh mana perguruan tinggi menetapkan standar akademik yang tinggi. Kita harus melihat fakta bahwa artikel ilmiah indonesia tertinggal yaa Indonesia harus memberikan sistem yang benar benar, hal ini harus diperhitungkan jangan sampai dengan adanya kebijakan ini karya tulis ilmiah kita makin tertinggal.  

Menanggapi pro dan kontra yang timbul diantara kami, Jihan menuturkan bahwa mau bagaimana dan seperti apapun aturan yang dikeluarkan, pemerintah juga harus tetap memonitoring dan mengevaluasi dampak-dampak apa saja yang akan terjadi dari adanya aturan baru ini. Andhika juga menambahkan bahwa "Jangan hanya karna mengejar pengembangan zaman dimana beberapa negeri maju sudah tidak lagi menggunakan skripsi di negaranya kita jadi ikut-ikutan dan tidak memikirkan hal ini matang-matang ." Diluar pro kontra yang ada, peraturan baru ini pada dasarnya dimaksudkan sebagai salah satu langkah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, pendidikan tinggi di Indonesia diharapkan untuk bisa terus bergerak kearah yang lebih baik lagi yang nantinya bisa bersaing secara Internasional.

Referensi :

https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6906245/skripsi-tak-wajib-lagi-binus-ciptakan-pengalaman-belajar-lebih-fleksibel

https://www.bbc.com/indonesia/articles/clk1xvn7g3ro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun