Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR dan Pemerintah Merancang Skema PNS Part-time, Apakah Menguntungkan atau Sebaliknya?

24 Juli 2023   16:22 Diperbarui: 24 Juli 2023   16:42 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis: Ranti Febrianti, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD Bandung

     Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang memiliki banyak sumber daya manusia nya, dan tidak dapat dipungkiri menjadi pekerjaan yang diimpikan oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena, dengan menjadi seorang PNS akan mendapatkan beberapa keuntungan dari berbagai aspek.  Masyarakat Indonesia menilai jika menjadi seorang PNS hidupnya akan mendapatkan tunjangan dari beberapa aspek. Tapi, apakah semua yang menjadi seorang PNS seperti ini? Tentu tidak, terdapat beberapa ketentuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

            Saat ini, DPR dan Pemerintah tengah merancang sebuah skema PNS part time berupa penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu alias part time. Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas langsung membuka suara terkait rencana pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time.

            Rencana skema DPR part time  telah  termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan menambahkan PPPK part time tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Dengan alasan besar akan adanya PNS part time untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

            Unsur baru tersebut, membuat peran pemerintah memiliki harapan supaya dengan adanya PNS part time menjadi solusi yang solutif bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu juga dapat menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.

            Meskipun  sudah ada perencanaan skema PNS part time, pemerintah dan DPR belum mengumumkan tugas, fungsi, dan gaji PPPK part time. Hal ini disebabkan karena perlu diadakan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp.2,07 juta hingga Rp.5,61 juta per bulan.
Meski begitu, PPPK part time disebut memiliki kelebihan, yaitu akan mendapatkan status sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya, yang sebagai tenaga honorer. Mereka juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

            Lantas, apakah dengan adanya PNS part time akan menguntungkan atau sebaliknya? Ini menjadi sebuah solusi yang dapat menghasilkan win win solution karena  dengan adanya PNS part time berbentuk skema gaji tidak disamakan dengan yang bekerja secara full time, maka akan meringankan anggaran negara. Di sisi lain, para honorer mendapatkan kepastian pekerjaan dan menjadi tujuan revisi UU ASN.

Jangan lupa ikuti kami di media sosial instagram dengan laman https://www.instagram.com/ap_uinbdg/ dan website kami  https://ap.uinsgd.ac.id/ ya sobat!

REFERENSI

Editor. (2013, July 12). Berminat Jadi PNS Part Time? Simak Syarat dan Kisaran Gajinya. Retrieved from https://www.detik.com/jabar/berita/d-6818263/berminat-jadi-pns-part-time-simak-syarat-dan-kisaran-gajinya

Rachman, A. (2023, July 12). Nih! Sistem Gaji PNS Part Time Kelak. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20230712153909-4-453677/nih-sistem-gaji-pns-part-time-kelak

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. (n.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun