Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berantas Pungli yang Masih Terjadi di Instansi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

19 Juli 2023   14:26 Diperbarui: 19 Juli 2023   14:37 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis: Ludiana, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD Bandung

Pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Kemudian, mengacu pada UU No. 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang harus diberantas.

Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, guna membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Salah satu contoh isu yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial mengenai terjadinya pungli, seorang guru SMP honorer di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN diduga karena merasa terintimidasi oleh praktik pungli yang terjadi di suatu instansi pemerintahan di Kabupaten Pangandaran. Kronologis nya beliau melaporkan keresahannya dengan bukti yang valid, tetapi dari badan atau intansi terkait justru malah mengancam pemecatan kepada pelapor bukan menjawab laporan pelapor tersebut.

Bagaimana upaya pemberantasan korupsi ini agar tidak terjadi lagi? mungkin tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Diantaranya bisa dengan cara meningkatkan sistem pengawasan internal, maksudnya pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli, identifikasi area yang berpotensi terjadi pungli, meningkatkan pemahaman aparatur, komitmen dari pucuk pimpinan hingga pada para anggotanya. Dengan begitu diharapkan dapat mencegah korupsi, gratifikasi, dan pungli, maka seluruh komponen yang terlibat haruslah memiliki komitmen & integritas yang kuat.

Pemanfaatan media di era digitalisasi seperti saat ini menjadi penting karena teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, agar terciptanya transparansi administrasi. Segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Nah itu dia ulasan mengenai pungli yang masih terjadi, ikuti kami di media sosial https://www.instagram.com/ap_uinbdg/ dan website kami  https://ap.uinsgd.ac.id/ ya sobat!

Sumber: :

http s://cim ahiko ta.go.id / ind ex .php /artike l/d etail/11 74 -pe m berantasan-pung li-d i-instansi-pe m erintah-d an-pe lay anan-publik

http s://ww w .ko m p as.tv/article /4 057 56 /kro no log i-huse in-pns-pangand aran-lap orkan-pungli-d ianc am -dipe cat-hingg a-m e ngund urkan-d iri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun