Calo tiket merupakan sebuah fenomena dimana seseorang atau sekelompok orang membeli tiket acara atau pertunjukan dengan harga normal kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Fenomena ini terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Calo tiket sering kali terjadi dalam konteks acara-acara yang sangat populer, seperti konser musik, pertandingan olahraga, atau festival besar. Seiring dengan meningkatnya permintaan tiket untuk acara-acara semacam itu, calo tiket mencoba memanfaatkan situasi tersebut dengan mencari tiket sebanyak mungkin dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga aslinya.
Maraknya percaloan tiket sendiri bukanlah sebuah isu baru di Indonesia, isu ini semakin menghangat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kerugian besar yang ditimbulkan oleh para calo tersebut, tidak sedikit calo tiket yang melakukan penipuan dan meningkatkan harga tiket dengan angka yang fantastis, sehingga banyak merugikan masyarakat. Salah satu kasus percaloan tiket yang saat ini tengah hangat diperbincangkan masyarakat adalah banyaknya calo yang menjual tiket Coldplay yang akan diselenggarakan pada November 2023 mendatang, parahnya bahwa para oknum calo menjual tiket konser tersebut dengan harga yang fantastis bahkan tidak sedikit yang melakukan penipuan dan memberikan kerugian yang sangat besar bagi para penggemar band asal Inggris ini.
Menurut data polisi yang dilansir dari pramborsfm.com, jumlah individu yang menjadi korban penipuan oleh calo tiket Coldplay telah mencapai 60 orang hingga Mei 2023 lalu. Kemudian, fakta yang mengejutkannya lagi total keuntungan yang berhasil diraup oleh dua tersangka penipuan calo tiket Coldplay yang telah ditangkap, mencapai angka Rp 257 juta. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian besar pemerintah, sebab acara-acara hiburan seperti konser kini dinilai telah menjadi hal pokok dengan tingginya daya beli masyarakat yang luar biasa, bahkan maraknya para calo tiket ini menjadi pertimbangan bagi para penyelenggara acara hiburan internasional untuk mengadakan konser di Indonesia.
Sayangnya, sejauh ini belum ada aturan yang bisa menjerat berbagai tindak tanduk para oknum calo untuk membeli tiket dengan identitas asli, sebab baik itu tiket kereta api maupun tiket konser harus menggunakan kartu identitas sebagai tanda pengenal. Kartu identitas yang umum digunakan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi). Dilansir dari heylawedu.id, Selama tiket dibeli oleh calo dengan menggunakan kartu identitas yang asli dan tiket tersebut adalah asli, calo tersebut tidak dapat dipidana. Adapun hukuman yang saat ini dapat dilimpahkan pada calo tiket  berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu:
- Calo tiket melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Apabila seseorang terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Calo tiket juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga penutupan usaha karena calo telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Calo tiket melanggar Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.
- Calo penipuan tiket melanggar Peraturan Parekraf Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 yang mengatur pengawasan dan pengendalian penjualan tiket acara hiburan karena telah melakukan penjualan tiket tanpa izin resmi atau memperjualbelikan tiket palsu.
Sanksi yang dapat diberikan berdasarkan pada  Peraturan Parekraf meliputi penutupan sementara atau permanen tempat penjualan tiket yang melanggar peraturan, pembatalan izin usaha, atau denda administratif.
Demi terwujudnya ketertiban dan kemanan masyarakat, maka diperlukan kebijakan yang matang. Artinya perlu diformulasikan suatu kebijakan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana bagi para calo tiket yang kini semakin merajalela di Indonesia. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengadopsi konsep regulasi yang telah diterapkan di Kanada dan Australia, pemerintah Kanada dan Australia secara tegas menghukum warganya yang menjadi calo dengan menjual tiket lebih besar dari harga aslinya, dilansir dari ussfeed.com, di Kanada reseller tiket tidak diperbolehkan menjual tiket lebih mahal dari harga asli. Penjualnya juga harus memiliki izin dari vendor tiket dan memberi tahu pembeli bahwa tiketnya adalah hasil resell. Pelanggar akan didenda dengan kisaran Rp11 juta - Rp22 juta untuk pelanggaran pertama, dan denda hingga Rp2,2 miliar untuk pelanggaran selanjutnya.
Sedangkan, di Australia reseller tiket dilarang menjual tiket dengan harga lebih tinggi dari 10 persen dari harga asli. Tiket juga akan dilabeli dengan nama dan foto pemilik tiket untuk mencegah aksi calo. Reseller tiket juga dilarang berada di sekitar lokasi acara. Regulasi-regulasi tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai referensi atau salah satu opsi bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan formulasi berkenaan dengan penetapan sutau regulasi ataupun kebijakan yang mengatur tentang percaloan tiket ini, sebab jika tidak ada kebijakan yang mengatur mengenai hal tersebut, maka akan menimbulkan banyak kerugian khususnya bagi masyarakat.
Nah itu dia, bahasan seputar calo tiket..ikuti akun kompasiana LA2KP UIN SGD untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan lainnya. Kamu juga bisa mengunjungi website https://ap.uinsgd.ac.id dan instagram https://www.instagram.com/ap_uinbdg/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H