Salah satu penyebab gagalnya penerapan suatu kebijakan adalah adanya penelitian yang tidak akurat atau tidak berbasis bukti. Salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk mendukung proses perumusan suatu kebijakan adalah dengan penelitian berbasis bukti (evidence-based).Â
Penerapan kebijakan berbasis bukti atau Evidence Based Policy (EBP) sendiri merupakan kebijakan yang menggunakan penelitian dan informasi terbaik yang tersedia untuk memandu keputusan di semua tahapan proses kebijakan dan di setiap cabang pemerintahan.Â
Model ataupun pendekatan kebijakan yang digunakan dalam kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) adalah data valid sebagai pendukung EBP. Penggunaan data yang valid bagi konsep EBP harus mutlak disediakan, data tersebut kemudian dibaca dan diinterpretasikan untuk menopang suatu kebijakan.
Di Indonesia sendiri, penerapan Evidence Based Policy (EBP) dalam perumusan suatu kebijakan dinilai masih kurang diterapkan oleh para pembuat kebijakan. Hal inilah yang mebuat suatu kebijakan yang dibuat pemerintah kadang tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Kenyataan tersebut selaras dengan yang diungkapkan oleh Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (KIAN-LAN) Dr. Tri Widodo W.U., M.A. Bahwasannya kemajuan suatu negara salah satunya dapat direfleksikan dari kualitas kebijakan publik yang diproduksi, namun pada kenyataannya kebijakan publik yang dihasilkan di Indonesia masih belum didukung dengan data dan bukti faktual (Evidence Based Policy) yang memadai.
Padahal penggunaan data yang lengkap dan kredibel dalam proses perumusan kebijakan dapat menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas dan berdampak positif bagi publik. Penggunaan Evidence Based Policy dalam perumusan suatu kebijakan juga merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit kebijakan yang di buat pemerintah justru membawa konflik kepentingan suatu pihak atau golongan tertentu, sehingga pada akhirnya kebijakan tersebut bukan membawa kebermanfaatan bagi masyarakat namun justru memberikan keuntungan bagi suatu pihak atau golongan tertentu saja.
Salah satu bukti bahwa EBP masih belum benar-benar di terapkan di Indonesia dapat terlihat dalam berbagai penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, salah satunya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Maret 2023 lalu, kebijakan ini kemudian menjadi polemik di masyakat, banyak penolakan terhadap kebijakan ini karena dipandang tidak tepat sasaran dan lebih banyak merugikan masyarakat. Padahal jika kebijakan tersebut berdasarkan suatu bukti dan data valid di masyarakat, maka kemungkinan penolakan dari masyarakat akan sangat kecil. Sebab melalui EBP, pemerintah dapat mengetahui apa yang diperlukan oleh masyarakat melalui bukti dan data faktual di lapangan.
Urgensi diterapkannya EBP ini juga didasarkan pada pandangan bahwa EBP memiliki peluang lebih besar untuk membuat kemajuan di negara berkembang, di mana penerapan bukti yang lebih baik dalam praktik dan kebijakan dapat secara signifikan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kinerja ekonomi.Â
Hal ini didasarkan fakta bahwa EBP kurang diterapkan di negara berkembang dibandingkan dengan negara maju, sehingga kebijakan yang dibuat seringkali tidak berdasarkan bukti (Dirjen Perbendaharaan, 2018). Oleh sebab itu, demi terciptanya kebijakan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran, maka Evidence Based Policy (EBP) ini penting diterapkan dalam perumusan kebijakan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI