Kemarin siang, (12/01/25) seorang teman mengirimi saya sebuah pesan.
Mengabarkan satu peristiwa pergantian massal perangkat desa oleh PJ Kepala Desa Hendea yang baru dilantik beberapa pekan lalu.
Dia menyampaikan perasaan dan pendapatya kepada saya. Bukan ia tidak setuju. Tapi dirasanya pergantian itu begitu terasa ganjil.
Â
Walaupun ia menyadari kejadian serupa sudah lazim terjadi dibanyak tempat. Satu hal yang biasa saja. Namun, yang bikin ia gelisah adalah kok kenapa harus sebanyak itu yang diganti. Ada apa? Tanyanya.
Teman tadi lalu bertanya, bolehkah Pj Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa?
Boleh!
Sebab, Pj Kepala Desa memiliki hak dan wewenang yang sama dengan Kepala Desa definitif.
Ada memang Undang-Undangnya. Tata cara beradab pergantian perangkat desa.
Dia memintaku untuk ikut menanggapi. Maka saya kemudian berpikir dalam-dalam. Dan tentu saja, saya ingin memberi jawaban bijaksana.
Walapun saya menganggap kejadian itu sebagai hal lumrah. Barangkali saja tidak dengan sebagian yang lain.
Beberapa orang menanggapi lewat group media sosial internal di kampung. Forum Komunikasi Pemuda Hendea. Mengalir berbagai  narasi. Ada yang setuju dan tidak setuju.