"...Kambing sembilan motor tiga bapak punya. Ladangnya luas habis sudah sebagai gantinya. Sampai saat tanah moyangku. Tersentuh sebuah rencana. Demi serakahnya kota..."
Sepotong lirik lagu di atas adalah karya musisi legendaris_Iwan Fals_. Judulnya "Ujung Aspal Pondok Gede" Lewat lagu ini Iwan Fals menyorot peristiwa marak konflik agraria di Pulau Jawa tahun 1985 silam.
***
Tentang tanah dan sengketa laten agraria serta dampak buruknya baik sosial maupun lingkungan sudah menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai dari waktu ke waktu di seluruh tanah air
Banyak warga desa yang tidak memiliki jaminan kepastian hukum atas tanah miliknya.
Sengketa tanah sering terjadi oleh siapa pun, baik individu dengan pemerintah, antar masyarakat, tetangga dengan tetangga, desa dengan desa atau orang dengan perusahaan.
Selain itu, sengketa tanah juga terjadi antara terkait Hak Guna Usaha, tanah adat, tanah warisan, sengketa batas dan lainnya.
Hal itu membuktikan pentingnya sebuah sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
***
Menyikapi beragam konflik tanah. Memang, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lewat Permen No. 12 tahun 2017 dan Inpres No. 2 tahun 2018, telah menginisiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Â