Mohon tunggu...
L H
L H Mohon Tunggu... profesional -

seorang ibu yang senang membaca & menulis ------------------ @ di Kompasiana ini TIDAK pernah pakai nick lain selain nama asli yg skg disingkat menjadi LH.----- di koki-detik pakai nick 'srikandi' \r\n\r\n----------------\r\nMy Website: \r\nhttp://www.liannyhendranata.com\r\n\r\n----------------\r\n\r\nmy twitter : \r\nhttp://twitter.com/#!/Lianny_LH\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kadaluarsa di Surat Nikah, Perlukah?

2 Agustus 2010   12:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:22 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering banget, saya mendapat keluhan dari klien-klien yang mau cerai, mereka bilang.... ampuuuuuun susah dan berbelit-belit deh urusan cerai ini. lha hati udah ngak bisa menyatu, mau dipaksain gimana lagi.? daripada menjalani pernikahan sakit tiap hari berantam terus, belum lagi malu dilihatin anak-anak yang jadi menderita, apa salahnya ceraiiiiiiiiiii ceraaaai.! ........................ hiks hiks sedih mbooooo

foto ini dapat dari google dgn kata kunci : "surat nikah", ternyata ini foto anak dan mantu presiden kita, maaf ya.... karena anda (Agus & Annisa) adalah pasangan mempelai yang cakep dan cantik, saya pakai sebagai ilustrasi dari tulisan saya ini. saya berdoa semoga pernikahan anda berdua selalu bahagia.!

Kadaluarsa di Surat Nikah, perlukah.? sering banget, saya mendapat keluhan dari klien-klien yang mau cerai, mereka bilang.... ampuuuuuun susah dan berbelit-belit deh urusan cerai ini. lha hati udah ngak bsia menyatu, mau dipaksain gimana lagi.? saking seringnya mendapat keluh kesah orang mau cerai, hayalan saya melayang pada satu fenomena......... suatu inovasi yang harus dipikirkan dan ditempuh pemerintah khususnya bagian departemen 'catatan sipil",  gimana kalau di"Surat Nikah" itu dicantumkan tanggal kadaluarsanya, seperti di SIM atau KTP 'kan lima tahun sekali kita harus perpanjang, nah kalau di surat nikah juga kondisinya sama. maka bagi yang ingin cerai, bisa nunggu sampai tanggal kadaluarsa 'surat nikah' nya jadi tidak harus ribut-ribut ngurus sidang dan macam-macam urusan. bagi yang sudah tidak tahan mau cerai juga sebelum tanggal kadaluarsa jatuh tempo, ya diam-diam aja, sampai waktunya jatuh tempo, 'kan selesai sendiri urusannya. bagi yang mau lanjut, tinggal perpanjang "surat nikah" nya setelah tanggal kadaluarsa jatuh tempo, beres 'kan.?...!...?....! Pada surat nikah ini bisa dicantumkan tata cara mau cerai, peraturan harta benda gono gini, peraturan nagsuh anak, atau apa kek yang perlu diurus jika cerai.! Gimana kompasianer, ada usul yang lebih bagus untuk hal ini..? saya sih berharap, jika bisa tolonglah pikir sekali lagi jika mau cerai apalagi jika sudah punya anak, tapi jika punya pasangan bikin jantungan dan tiap hari jadi darting dan macam-macam...... ya apa mau dikata.........? nasi dah jadi bubur.! salam bahagia untuk semua, Lianny

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun