Mohon tunggu...
Fauziyah Azzahra
Fauziyah Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Watch

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Manajemen Risiko Syariah di Era Digital: Menghadapi Tantangan dan Mengutamakan Kemaslahatan

19 September 2024   20:00 Diperbarui: 19 September 2024   20:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Manajemen Risiko dalam Bisnis Syariah mengacu pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam mengelola risiko, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Instrumen konvensional diganti dengan Takaful (asuransi syariah) yang berbasis tolong-menolong, serta menggunakan kontrak yang jelas dan adil seperti mudharabah (bagi hasil) atau musyarakah (kemitraan). Dalam bisnis syariah, kepentingan umum (kemaslahatan) harus diutamakan, dan setiap keputusan bisnis berlandaskan transparansi (shiddiq), keadilan (adil), serta amanah (kredibilitas).

Mekanisme Audit Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memeriksa kepatuhan terhadap hukum syariah, terutama terkait larangan riba, gharar, dan maysir. Audit ini memverifikasi transaksi, mengevaluasi kepatuhan, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Berbeda dengan audit konvensional yang hanya fokus pada aspek keuangan, audit syariah memastikan tujuan maqashid syariah, yaitu kesejahteraan dan keadilan.

Tantangan Teknologi Digital dan Fintech dalam Bisnis Syariah mencakup kepatuhan terhadap syariah, kurangnya infrastruktur teknologi, serta edukasi tentang fintech syariah. Bisnis syariah mengembangkan fintech berbasis prinsip syariah seperti P2P lending dengan skema bagi hasil dan memperkuat literasi keuangan syariah melalui edukasi dan kolaborasi dengan startup teknologi. Teknologi blockchain melalui smart contracts juga digunakan untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah dalam transaksi.

Indikator Keberhasilan Bisnis Syariah mencakup kepatuhan terhadap prinsip syariah, keuntungan yang halal, kontribusi pada kemaslahatan umum, keadilan dalam pembagian keuntungan, serta transparansi dan akuntabilitas. Berbeda dengan bisnis konvensional yang fokus pada laba, bisnis syariah menekankan pada kepatuhan agama dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun