Mohon tunggu...
Fauziyah Azzahra
Fauziyah Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Watch

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Gharar, Qard Hasan, dan Transaksi Modern dalam Ekonomi Syariah

19 September 2024   18:33 Diperbarui: 19 September 2024   18:37 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gharar dalam Ekonomi Syariah Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang dilarang karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Contoh gharar meliputi penjualan barang yang tidak jelas wujud atau kondisinya. Dalam asuransi konvensional dan perdagangan derivatif, terdapat unsur gharar karena spekulasi tinggi.

Qard Hasan dalam Perbankan Syariah Qard Hasan adalah pinjaman tanpa bunga untuk membantu sesama. Peminjam hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman. Instrumen ini digunakan untuk membantu nasabah yang membutuhkan tanpa melibatkan bunga.

Transaksi Saham Syariah Transaksi saham syariah harus sesuai prinsip Islam: perusahaan yang halal, bebas riba, gharar, dan maysir. Investasi harus dilakukan dengan niat kepemilikan jangka panjang.

Nilai Tukar Mata Uang dalam Ekonomi Syariah Perubahan nilai tukar mempengaruhi harga barang dan transaksi internasional. Untuk menghindari gharar, transaksi syariah bisa menggunakan akad wa'ad untuk meminimalkan ketidakpastian nilai tukar.

Tantangan Fintech Syariah Fintech syariah menghadapi tantangan dalam memastikan kepatuhan syariah, edukasi masyarakat, regulasi, dan persaingan dengan fintech konvensional. Namun, respons positif terlihat melalui pembiayaan digital syariah dan P2P lending berbasis syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun