Kelurahan Nyarungkop  atau biasa dikenal dengan nama Kelurahan Nyarumkop adalah Kelurahan  yang berada di Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Kelurahan  Nyarungkop berbatasan dengan Kelurahan  Pajintan sebelah selatan, Kelurahan  Bagak Sahwa sebelah utara, Kecamatan Singkawang Utara sebelah barat, dan Kabupaten Bengkayang sebelah timur. Jarak kantor Kelurahan  Nyarungkop ke kantor Kecamatan Singkawang Timur yaitu berjarak 2 km. Kelurahan  Nyarungkop memiliki 4 RW dan 13 RT, Kelurahan  dengan luas 21,86 km2 ini memiliki keunikan tersendiri dari Kelurahan  lainnya, salah satunya adalah Kelurahan  ini memilki objek wisata yang terkenal yaitu objek wisata Batu Belimbing yang sering dikunjungin oleh warga yang berkunjung ke Kelurahan  Nyarungkop. Akan tetapi objek wisata ini menjadi sepi di saat pandemi covid 19. Selain berdampak terhadap objek wisata pandemi covid 19 juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat di Kelurahan  Nyarungkop.
Kebanyakan mata pencarian masyarakat di Kelurahan  Nyarungkop adalah petani, dan perekonomian masyarakat di Kelurahan  Nyarungkop dapat dikatakan masih dibawah standar, jadi penghasilan yang mereka dapatkan terkadang hanya cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Dalam menghadapi kesulitan ekonomi biasa masyarakat di Kelurahan  Nyarungkop terpaksa meminjam uang ke Credit Union (CU), hal ini karena bunga pinjaman yang diberika CU tidaklah besar dan proses peminjamannya yang mudah atau tidak ribet. Dan di saat pandemi covid 19 ini jika masyarakat di Kelurahan  Nyarungkop mengalami kesulitan atau tidak mampu untuk membeli bahan makanan biasa masyarakat di Kelurahan Nyarungkop pergi kehutan untuk mencari bahan makanan atau biasa mereka memanfaatkan hasil ladang atau kebunnya, yang mana sebagian hasil panen mereka jual dan sisanya mereka konsumsi.
Kelurahan Nyarungkop dapat dikatakan kawasan yang masih aman dari pandemi covid 19 hal ini karena belum ada orang yang dinyatakan positif covid 19 di Kelurahan  Nyarungkop. Oleh karena itu dalam menanggapi masalah penyakit yang diduga gejala covid 19 mereka tidaklah terlalu panik, mereka lebih memilih memeriksakan diri ke PUSKESMAS dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya. Jika ada warga yang meninggal maka pemakaman tetap dilakukan seperti biasa bahkan masyarakat masih diperbolehkan untuk mengunjungi rumah duka. Walaupun terkesan tidak peduli dalam menanggapi pandemi covid 19 masyarakat di Keluharan Nyarungkop tetap menjaga kesehatan diri mereka dengan mulai menggunakan masker ketika keluar rumah agar terhindar dari virus corona.
Pandemi covid 19 telah melumpuhkan ekonomi Indonesia termasuk masyarakat di Kelurahan  Nyarungkop sehingga membuat beberapa orang kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya dikarenakan tidak memiliki uang, hal ini mendorong Pemerintah dan beberapa individu memberi bantuan. Di Kelurahan  Nyarungkop sendiri tersedia bantuan bagi orang tidak mampu yang tidak mendapatkan PKH sebesar Rp 600.000/KK, bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial, dana tersebut di salurkan ke setiap Kantor Kecamatan yang kemudian Kantor Kecamatan menyalurkannya kepada masyarakat. Pemerintah Kota Singkawang juga memberi bantuan berupa sembako yaitu setiap KK mendapatkan 20kg beras dan setengah dus mie instan, bantuan ini diberikan kepada seluruh keluarga di Kota Singkawang yang dianggap tidak mampu, bantuan ini diberi secara langsung ke rumah-rumah warga yang tidak mampu.
Reaksi masyarakat Kelurahan  Nyarungkop terhadap pemudik bisa dikatakan biasa saja, tidak ada diskriminasi atau aksi seperti penolakan terhadap pemudik atau ODP. Hal ini dikarenakan masyarakat keluharan nyarungkop tidak terlalu panik dalam menanggapi pandemi covid 19 dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Istilah-istilah khusus yang terkait pandemi covid 19, yaitu sosial distancing atau pembatasan sosial, isolasi atau memisahkan orang yang sudah sakit dengan orang yang tidak sakit untuk mencegah penyebaran virus corona, karantina atau membatasi kegiatan orang yang sudah terpapar virus corona namun belum menunjukkan gejala, lockdown atau penutupan jalur keluar masuk serta pembatasan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah, flattening the curve atau pelandaian curva, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), herd immunity atau kekebalan kelompok, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Masyarakat Kelurahan  Nyarungkop kebanyakan mengartikan pandemi covid 19 sebagai virus corona, dan untuk karantina sendiri berarti diam dirumah selama 14 dan keluar rumah jika memang mendesak.Â
Untuk terhindar dari covid 19 masyarakat Kelurahan  Nyarungkop mengikuti anjuran Pemerintah dengan memakai masker ketika keluar rumah, menghindari kerumunan ramai, keluar rumah seperlunya, bagi para pemudik melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari, dan masyarakat Kelurahan  Nyarungkop juga menerapkan pola hidup sehat serta menjaga kebersihan. Aspek lain yang ditemukan adalah aktivitas warga yang biasa bermain sepak bola saat sore kini tidak ditemukan lagi, kini hanya terlihat rumput yang memanjang dari lapangan sepak bola yang biasa digunakan. Selain dampak negatif dari covid 19 ada juga dampak positif yang ditimbulkan oleh pandemi ini, salah satunya adalah berkurangnya polusi udara akibat asap kendaraan baik motor ataupun mobil. Walaupun ada sedikit dampak positif yang ditimbulkan tetap saja lebih banyak dampak negatifnya, sehingga masyarakat Kelurahan  Nyarungkop berharap pandemi covid 19 ini dapat cepat berakhir, sehingga semua aktivitas dapat berjalan dengan normal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H