Mohon tunggu...
Kyohei Sato
Kyohei Sato Mohon Tunggu... Editor - Saya Pelajar

Saya suka belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Jepang

20 Oktober 2019   22:10 Diperbarui: 20 Oktober 2019   23:32 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).

Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, dan satu-satunya badan negara pembuat undang-undang dari negara. Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi. Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai usia 20 tahun.

Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Berbeda dengan rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari antara mereka sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Kabinet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap Diet.

Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Juga ada pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu-lintas, dll.

Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam propinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka meliputi : pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi kontak erat antara mereka dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun