COVID-19 yang awalnya ditemukan di Kota Wuhan China menyebar ke Indonesia dengan cepat, berselang satu bulan sejak kasus pertama warga negara Indonesia yang dilaporkan terinfeksi COVID-19 pada awal bulan Maret 2020, COVID-19 telah menginfeksi banyak masyarakat dan telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia, semenjak saat itu sampai dengan Bulan Juni dilaporkan telah ada lebih dari 30.00 (tiga puluh ribu) warga masyarakat yang terinfeksi COVID-19 dan banyak diantaranya meninggal dunia (Center for Tropical Medicine UGM, 2020; Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 2020).
Provinsi Jawa Barat termasuk kedalam daerah yang terinfeksi COVID-19, bahkan sebaran kasus COVID-19 sudah merata ke seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat, sehingga Gubernur Jawa Barat mengkoordinasikan para Walikota dan Bupati untuk secara bersama-sama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah secara bersamaan.
Penerapan kebijakan PSBB yang telah dilaksanakan serentak tersebut tidak mampu secara bersamaan menjadikan kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat mampu mengendalikan penyebaran COVID-19.Â
Terdapat kota dan kabupaten yang sudah masuk ke zona hijau dan biru COVID-19, namun ada juga yang masih berstatus zona kuning dan merah COVID-19.Â
Bagi daerah-daerah yang sudah berada di zona hijau dan biru dapat melanjutkan penanggulangan COVID-19 dengan cara menerapkan pendekatan AKB yang mana kebijakan ini merupakan kebijakan yang diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat (Sembiring, 2020).
Kebijakan AKB sama halnya dengan kebijakan penanggulangan COVID-19 yang telah diterapkan sebelumnya memiliki implikasi apabila diterapkan oleh daerah-daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat.Â
Kebijakan AKB dalam proses pelaksanaannya melahirkan isu yang harus disikapi oleh pemerintah baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun oleh pemerintah kota/kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat agar mampu diimplementasikan secara optimal, sehingga tujuan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat dapat berhasil sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan.
Isu yang muncul secara empiris dalam kebijakan AKB yaitu sejauhmana penerapan kebijakan AKB mampu meminimalisir penyebaran COVID-19 yang sejalan dengan penyelenggaraan aktivitas masyarakat, hal ini kemudian melahirkan tiga indikator yaitu:
Pertama, esensi Kebijakan AKB apakah sudah bersifat komprehensif. Kedua, bagaimana upaya sosialisasi yang telah dilakukan. Ketiga, adakah penetapan batasan waktu dalam pelaksanaan Kebijakan AKB.Â
Didasarkan kepada isu tersebut maka upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat kedepannya yaitu mensinergikan kebijakan AKB di tingkat provinsi dengan kebijakan AKB di tingkat kota/kabupaten, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang yang dapat dilaksanakan secara optimal baik oleh aparatur pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Referensi: