Selain membangun sinergitas dengan jajaran Kwartir, hal yang dibolehkan juga menjalin kerjasama dengan pihak ketiga ataupun sporsorship saat mau melaksanakan kegiatan kesakaan, tidak usah malu ataupun ragu, dalam UU Nomor 12 tahun 2010 dan AD/ART Gerakan Pramuka sudah diatur tentang sumber pendapatan lain kepramukaan yang bersifat tidak mengikat. Dalam arti kata, selama bentuk kerjasama tersebut baik dan demi suksesnya sebuah kegiatan tak salahlah kalau sekirannya para Mabisaka atau para Komandan territorial itu mengundang pihak ketiga dikantornya dan disampaikan rencana program kegiatan pembinaan generasi muda kepada para sponsorship, saya kira meraka pasti membantu entah kecil atau besarnya.
Maka harapan kami di hari ulang tahun TNI yang ke-72 ini adalah berharap agar Satuan Karya Pramuka (Saka) yang sudah tumbuh subur di setiap Kodim dan Koramil ataupun di pangkalan-pangkalan laut an udara, hendaknya dilaksanakan pembinaan dengan sebaik-baiknya, agar terkesan Saka tidak " Jalan Di Tempat " atau " Mati Suri ".
Demikian harapan saya "Dirgahayu TNI Bersama Rakyat TNI Kuat " Jayalah Indonesiaku, Salam Pramuka
*** Kakthir -- pusdilatcab-wira-adhi-guna-kotacirebon
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H