MERAJUT KREATIVITAS MELALUI BENANG-BENANG HAKI (MEREK).
Seiring perkembangan iptek yang begitu canggih dan dunia bisnis menjadi pembicaraan nomor satu di setiap negara. saya memberikan suatu metode atau peluang bagi setiap insan yang sangat gemar merajut kreativitas pemikaran untuk menciptakan sesuatu lewat hak kekayaan berupa( merek). Â Â Â Â Â
Banyak ide-ide nakal yang dibuat sia-sia karena belum mengerti bahwa di hak kekayaan intelektual (merek) ini kita bisa mendapatkan keuntungan yang akan terus mengalir sesuai kreativitas masing-masing, apalagi pemerintah sudah mengeluarkan konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek (selanjutnya disingkat UUM 2001) yang menjadikan suatu naungan bagi setiap insan yang selau gemar merajut kreativitas diri kita. suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek untuk kemudian dijadikan suatu kerangka hak atas kekayaan intelektual.
Bahwa, kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan atau setiap ide atau pikiran untuk menciptakan suatu inovasi baru dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya misalnya hak cipta.
Lebih dikerucutkan lagi, yang menjadikan unsur ciptaan dalam (merek) yaitu misalnya desain logo,desain huruf, ada hak cipta dalam bidang seni dsb.yang berupa suatu karya pembeda dalam suatu barang atau jasa.oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni yang untuk dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda.
APA SIH JENIS DAN SYARAT UNTUK MENCIPTAKAN BENANG-BENANG MEREK?
Jenis atau wujud merek menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. oleh karena adanya pembeda itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni;
- merek lukisan (beel mark)
- merek kata (wort mark)
- merek bentuk (form mark)
- merek bunyi-bunyian (klank mark)
- merek judul (title mark)
Beliau berpendapat bahwa jenis merek yang paling baik untuk indonesia adalah merek lukisan. adapun jenis merek lainnya, terutam merek kata dan merek judulkurang tepat untuk indonesia, mengingat bahwa abjad indonesia tidak mengenalbeberapa huruf ph, sh. dan masih banyak pendapat para tokoh yang lain tapi intinya sama semua tinggal kita kapan akan memulai.
- adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar supaya merek itu dapat diterima atau dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa hak merek itu harus mempunyai daya pembeda yang cukup.
- ketentuan undang-undang merek no. 15 tahun 2001 mengatur lebih lanjut, apa saja yang tidak dapat dijadikan suatu merek atau yang tidak dapat didaftarkan sebai suatu (merek).
- Â Menurut pasal 5 UUM tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengndung salah satu unsur dibawah ini;
- bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
- tidak memiliki daya pembeda.
- telah menjadi milik umum.
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan didaftarkan.
Apalagi yang kita tunggu untuk merajut kreativitas kita untuk terjun dalam benang hak kekayaan intelektual (merek). mungkin setiap pemikiran atau ide akan bekitu bermakna jika kita gunakan sesuai jalan yang sangat bepeluang besar dalam ranah hak kekayaan intelektual berupa (hak merek).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI