Tulungagung, Tim II KKN Undip 2022 Desa Besole, melaksanakan program  berupa Edukasi Pasar Saham bagi remaja Untuk Menghindari Narkotika.
Narkoba terdiri dari dua zat, yakni narkotika dan psikotropika. Dan secara khusus dua zat ini memiliki pengertian, jenis (golongan), serta diatur dengan undang- undang yang berbeda. Narkotika diatur dengan Undang -- Undang No.35 Tahun 2009, sedangkan psikotropika diatur dengan Undang -- Undang No.5 Tahun 1997. Dua undang -- undang ini merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konferensi PBB Gelap Narkotika Psikotropika Tahun 1988. Penyalahgunaan narkotika ini akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis serta akan berdampak pula pada keadaan lingkungan sosial dan bermasyarakat.Program Edukasi Pasar Saham ini dilakukan mengingat banyaknya remaja pada lingkungan tersebut menjadi salah satu alasan program ini terbentuk. Banyak remaja yang bingung bagaimana cara mengelola keuangannya maka dari itu Mahasiswa KKN Undip memberikan edukasi untuk mengelola keuanganya dengan berinvestasi agar dana yang ada tidak digunakan untuk hal yang negatif seperti membeli narkotika dan miras.
Melalui pelaksanaan program ini, mahasiswa Tim II KKN Undip berharap kedepannya dapat memberikan pemahaman baru serta kesadaran bagi masyarakat, terutama kepada remaja mengenai bahaya, dan dampak penyalahgunaan narkoba. Edukasi yang berguna bagi jangka panjang ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para remaja dan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam dampak negatif tersebut.
Penulis: Rendra Kusuma Wardhana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Manajemen / 12010119140238)
DPL: Rabith Jihan Amaruli,S.S., M. Hum. .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI