Mohon tunggu...
Kusuma Wardhani
Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manajemen 19

Manajemen 19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Perbankan Menghadapi Pandemi

25 Juni 2021   21:23 Diperbarui: 25 Juni 2021   21:31 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia dan di dunia pada umumnya, peran Perbankan sangat penting karena semua transaksi yang dilakukan oleh sebuah indutri melibatkan perbankan. Keseluruhan Industri dari hulu ke hilir dan semua sektor sangat pasti menggunakan Perbankan dalam setiap transaksinya, Ini menyebabkan Industri Perbankan sangat vital. Dalam dunia Perbankan, peran mereka tidak hanya sebagai alat bertransaksi, berupa pembayaran, dari dan keluar negeri, dari supplier kepada buyer dan sebaliknya, Namun Perbankan juga berperan sebagai pemberi pinjaman. 

Dalam mengahadapi Pandemi Covid 19 , Perbankan juga mendapatkan tekanan berupa naiknya NPL ( Non Performing Loan),dikarenakan beberapa industri mendapatkan tekanan tinggi dalam pandemi ini, yang paling parah terakibat dari pandemi ini adalah sektor manufaktur, sektor pariwisata, Sektor Otomotif,dll karena terimbas menurunnya daya beli masyarakat, tingginya inflasi, dan kebijakan pemerintah regional, Karena bisnis yang melemah dan daya beli masyarakat yang menurun, banyak terjadi likuiditas sehingga arus kas perbankan terganggu. Pelemahan Rupiah juga merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi oleh Perbankan.

karena Pandemi ini, Perbankan juga harus selektif dalam mencari potensi bisnis yang bisa menguntungkan. Dalam masa pandemi ini, untuk melakukan mitigasi risiko,  Bank lebih memilih untuk membeli saham didalam industri kesehatan, telekomunikasi,dll. Bank juga mengindari berbisnis dengan menggunakan cryptocurrency, karena terlalu spekulatif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan dan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan yang semakin melambat di masa pandemi. Salah satunya adalah, Melalui  POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK menetapkan bahwa restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun