Mohon tunggu...
kusuma putra
kusuma putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum tatanegara UIN Jakarta

Seorang mahasiswa hukum yg selalu menyuarakan ketimpangan dalam perjalanan mobilitas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Kementerian: Penataan atau Penyortiran Koalisi?

27 Juni 2024   10:20 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:28 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilusrasi sidang perevsian UU kementerian. foto: shutterstock.com

Presiden kelak akan memiliki keleluasaan dalam menentukan jumlah menterinya. Ketentuan ini akan ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) 

Namun, alih-alih meningkatkan efektivitas kerja, pembentukan kabinet yang gemuk berisiko memperlambat kinerja pemerintah karena terhambat urusan koordinasi yang lebih panjang. Stabilitas pemerintahan juga tak sepenuhnya terjamin karena tidak ada jaminan ihwal loyalitas kekuatan politik anggota kabinet.

Melalui usulan tersebut, DPR mengusulkan perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian maksimal 34 kementerian. DPR ingin agar penetapan jumlah kementerian diserahkan kepada Presiden sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sekalipun demikian, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR juga menekankan bahwa ada sejumlah kementerian yang harus tetap ada. 

Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, kluster kementerian terkait sosial kemasyarakatan, dan kluster kementerian yang dianggap penting oleh Presiden.

Dapat di artikan Presiden terpilih Prabowo Subianto Akan dengan beba dan memiliki kekuasaan dalam mengubah dan menyusun tatanan kementerian sesuai dengan kehendaknya.

Isu kementrian selalu menjadi hal yang menarik karena format yang ditampilkan selalu berdekatan atau berhimpitan dengan partai politik.

Senada ketika berbicara sistem pemerintahan yang selalu berkaitan dengan partai politik di parlemen. Sahutnya, Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya. D

ari pasal tersebut bisa dikatakan adanya kebebasan presiden mengenai penambahan kementrian yang ada.

Sangat sulit kita mengingkari adanya motif politik dari agenda revisi UU ini di tengah pertimbangan eskalasi fiskal dan hutang negara yang makin tinggi. 

Sehingga, sangat sulit juga menemukan relevansi dan uegensi penambahan jumlah kementerian saat ini.
Kehadiran partai politik mempunyai peran penting sebagai jalannya roda pemerintahan. Sahutnya, Presiden tidak bisa mengacaukan struktur kementrian yang ada, artinya Hak Prerogatif presiden hanya ada di lingkup pengangkatan atau pemberhentian bukan mengacaukan sistematika atau struktur dari kementerian tersebut.
Perihal Kementrian, yang dilihat bukan dari banyaknya jumlah kementrian, tapi lebih ke arah efektivitas dari hadirnya kementerian tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun