Sosiologi hukum adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial.
Menurut para ahli sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Karakteristik hukum islam:
1. Penerapan hukum bersifat universal
2. Menetapkan hukum bersifat realitas
3. Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
4. Sanksinya didapatkan didunia dan di akhirat.
Teori Arnold M Rose
Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor : adanya komulasi progresif dari penemuan dibidang teknologi , adanya kontak atau konflik antar kehidupam masyarakat , adanya gerakan sosial.Â
Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada objek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Pendekatan yuridis normatif adalah menelaah kaidah kaidah yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research .Â
Aliran hukum positif adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum.
Aliran ini sangat mengagungkan hukum yang tertulis.
Positivisme hukum ada dua bentuk yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis.
Kelebihannya : adanya tatanan masyarakat yang teratur, Adanya kepastian hukum, Terjaminnya keadilan secara hukum.
Kelemahan: Sulit tercapainya keadilan sosial, Sistem hukum positivism yang tertutup, Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara.Â
Sosiologi Jurisprudence . Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat.
The Living Law , sebagai produk budaya , hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Hukum memiliki 3 unsur : Souvereign , Command , Sanction.
Mazhab Utilitarianism adalah suatu aliran didalam filsafat hukum.Â
Ibnu Khaldun nama lengkap adalah Waliyuddin Abu Zaid Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Khaldun al Hadrami al Ishbil.
Ibnu Khaldun adalah pemikir musim abad ke14 , mengembangkan teori ashabiyah , Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi 3 bagian yaitu: primitif, perdesaan, masyarakat kota.Â
Pemikiran David Emile Durkheim : dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern, dilahirkan  di Epinal,Prancis. Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern ketika hal hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi.
Max Weber adalah seorang ahli politik, ekonomi , geograf dan sosiologi dari jerman . Weber berpendapat  bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur .
Herbert Lionel Adolphus Hart , adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas  Oxfort dan kepala Kolese Brasenose, Oxfort .
Law and Sosial Control , untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat , diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
 Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Fungsi hukum : sebagai sarana Sosial Control , sebagai sarana Social Engineering.
Pluralisme adalah beragam pemahanan. Pluralisme hukum kerap diartikan sebagai keragaman hukum , Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai "hukum negara" Â yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara tersebut.
Perkembangan legal pluralisme : perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi advokasi masyarakat adat.
Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai nilai zaman.
Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Sajipto Rahardjo diera tahun 2002.