Mohon tunggu...
Kusuma DK
Kusuma DK Mohon Tunggu... -

Pantang Surut Untuk Memberantas Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dana Bansos P4ISDA-IK Provinsi Jawa Timur TA. 2014, Diduga Dikorupsi Milyaran Rupiah

19 November 2014   20:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:23 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

P4-ISDA-IK merupakan program yang bersumber dari APBNP 2014 dalam DIPA Satker Direktorat Irigasi dan Rawa dan/atau dalam DIPA SNVT PJPA. Program ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional dan peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

Dalam kaitannya dengan penggunaan dana bansos, partisipasi dalam pemberantasan korupsi dan menghindari korupsi tersebut bisa dilakukan antara lain dengan cara pembuatan proposal sesuai dengan kenyataanya, penerima hibah/bansos yang sesuai kriteria, penggunaan dana hibah/bansos sesuai dengan proposal dan didukung dengan bukti yang sebenarnya, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hibah/ bansos secara akuntabel dan keberanian melapor kepada aparat penegak hukum jika mengetahui terjadi penyimpangan terhadap penyaluran bansos.

Namun sungguh disayangkan bahwa Dana Bansos P4ISDA-IK untuk Provinsi JAwa Timur yang Nilai Anggaran sekitar Rp 17.978.000.000 justru di duga dikorupsi oleh Oknum Balai Brantas Jawa Timur dan Dinas Pengairan yang mendapatkan Alokasi Dana Bansos Tersebut. Untuk LOKASI P4-ISDA Bidang Irigasi TA 2014 Provinsi Jawa Timur ada di 7 Kabupaten yang terdiri :


  1. Kabupaten Jember                              = 10 Kecamatan   > 15 HIPPA / Desa
  2. Kabupaten Sidoarjo                             = 7 Kecamatan      > 26 HIPPA/ Desa
  3. Kabupaten Pasuruan                           = 9 Kecamatan      > 18 HIPPA / Desa
  4. Kabupaten Sumenep                           = 7 Kecamatan      > 8 HIPPA/Desa
  5. Kabupaten Pamekasan        = 8 Kecamatan      > 25 HIPPA/Desa
  6. Kabupaten Jombang                            = 1 Kecamatan      > 3 HIPPA/Desa
  7. Kabupaten Sampang                            = 4 Kecamatan      > 6 HIPPA/Desa

Modus yang digunakan untuk mengkorupsi dana bansos P4ISDA-IK BBWS BRANTAS ini dilakukan dengan berbagai cara, yaitu,


  1. Pihak Balai Brantas melalui konsultan pendampingnya langsung meminta sejumalah uang kepada HIPPA antara 5 Juta sampai 10 Juta Per HIPPA, dengan alas an biaya penganti transport pengawasan
  2. Pihak UPTD PU Dinas Pengairan Kabupaten dengan cara meminta 10% sampai 40% dari dana yang diperoleh HIPPA senilai 178juta. Hal ini dilakukan UPTD dengan alas an untuk memperlancar kegiatan dan laporan.

Dalam penelitian atau investigasi yang saya lakukan bersama salah satu pengiat pemberantasan korupsi di jawatimur untuk kasus ini di temukan di 4 Kabupaten yaitu Jombang, Pasuruan Sidoarjo dan Jember. nilai rata – rata yang di korupsi 10 Juta sampai 40juta / Hippa.

Dalam penelitian yang kami lakukan, kami menemui beberapa pihak terkait seperti Pengurus HIPPA, Pemerintah Desa dan Pendamping Hippa mereka mayoritas mengatakan memang dimintai sejumlah uang oleh UPTD Pengairan. Dan khusus untuk daerah Kabupaten Pasuruan sangat mencengankan sekali karena dugaan korupsi dana Bansos tersebut di lakukan oleh UPTD Pengairan yang nilainya 45Juta/HIPPA. Kalau di hitung total maka Nilai dana yang di korupsi sekitar 700Juta. Hal itu terjadi di Kabupaten Pasuruan saja, belum lagi di tambah kabupaten lainnya. Ketika hal ini saya konfirmasi kepada Kepala UPTD Pengairan Pengairan melalui SMS tidak memberikan balasan, kemudian saya juga melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Sukarseno selaku Satker UPTD PU Dinas Pengairan Kabupaten Pasuruan, dia membantah tentang dugaan tersebut.

Menurut Opick, SH salah satu penggiat anti Korupsi Jawa Timur mengatakan “saya juga menilai pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap penggunaan dana hibah dan bansos di masing-masing daerah masih lemah, sehingga dana tersebut rawan diselewengkan oleh pejabat atau unit kerja yang mengelola dana itu. Dan jika Oknum Penjabat UPTD Pengairan Kab Pasuruan melakukan tindak pidana korupsi maka mereka bisa dikenai tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a / huruf c / Pasal 6 ayat 2 / Pasal 5 ayat 2 / Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dlm UU No 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk Itu saya juga berharap Pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPKP maupun dari Kementrian Pekerjaan Umum segera melakukan penyelidikan dan melakukan audit dalam program bansos tersebut. Jika perbuatan tersebut betul betul ditemukan unsur tindak pidana korusi maka yang bersangkutan Wajib untuk di tahan. Dan jika pihak yang berwajib tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi maka saya akan melaporkan UPTD Pengairan Kabupaten Pasuruan ke Kepolisian dan Kejaksaan Pasuruan dengan membawa barang bukti Rekaman atas tindakan tindak pidana korupsi” Ujar Opick.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun