Mohon tunggu...
Kusnandar Putra
Kusnandar Putra Mohon Tunggu... Guru - Guru

Adalah seorang guru | penulis | desainer.

Selanjutnya

Tutup

Love

Nikah dengan Niat yang Baik

22 Desember 2024   23:54 Diperbarui: 22 Desember 2024   23:54 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Hari itu, Ahad, saya menghadiri sebuah pernikahan kawan di Kab. Gowa. Kenalan lama di Minasa Upa, Makassar. Terlihat raut wajah yang bahagia melihat kawan satu ini. Saat itu, Ustaz Sanusi Daris hafizhahullah memberikan tausiah pernikahan. Beliau memberikan wejangan agar mempertahankan rumah tangga. Jangan mudah berkata cerai.

Saya teringat beberapa bulan lalu. Menjadi saksi pernikahan keluarga di Pengadilan Agama Kab. Gowa. Di sebelah ruangan kami, ternyata ada kasus gugatan cerai dari istri. Yang mirisnya, keluar dari ruangan tersebut, sang istri berteriak, "Kembalikan barang A yang sudah saya belikan."

Inilah 2 potret rumah tangga. Ada yang bahagia, dan ada yang diuji.

Momentum seperti ini memberikan pelajaran besar bagi siapa pun. Baik yang sudah menikah atau yang bakal menikah. Bahwa pernikahan itu merupakan "ladang ibadah" yang panjang. 

Dia amat panjang. Kalau salat, mungkin 10 menit. Puasa 30 hari. Namun, pernikahan itu panjang. Alhamdulillah jika bersama di dunia dan di akhirat. Amin.

Satu hal yang menjadi pelajaran besar. Yang bisa kita ambil saat dialog Imam Ahmad dan anaknya. 

Suatu hari, Abdullah putra Imam Ahmad berkata kepada sang ayah,

"Wahai ayah berikanlah wasiat untukku."

Imam Ahmad berpesan,

"Wahai putraku, milikilah niat yang baik! Sungguh, dirimu akan selalu dalam kebaikan selama engkau memiliki niatan yang baik." 

(Adab Syar'iyyah 1/139

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun