Mohon tunggu...
Kadiman Kusmayanto
Kadiman Kusmayanto Mohon Tunggu... -

I listen, I learn and I change. Mendengar itu buat saya adalah langkah awal dalam proses belajar yang saya tindaklanjuti dengan upaya melakukan perubahan untuk menggapai cita. Bukan hanya indra pendengaran yang diperlukan untuk menjadi pendengar. Diperlukan indra penglihatan, gerak tubuh bersahabat dan raut muka serta senyum hangat. Gaul !

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Polisi: Dari Gajahmada ke Hoegeng, Bisakah Menjadi Daftar Panjang?

23 Desember 2011   09:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:51 2302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_158534" align="aligncenter" width="586" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Mendiang GusDur pernah berseloroh bahwa hanya ada tiga kategori Polisi yang dipercayainya yaitu: Polisi Tidur, Patung Polisi dan Jenderal(Polisi) Hoegeng !

Dalam membangun kultur kepolisian, Polri berpegang teguh pada tiga soko guru yaitu: 1. Tri Brata (TB), 2. Catur Prasetya (CP) dan 3. Kode Etik Profesi (KEP). Janji Tri Brata yang kemudian disingkat dengan kode TB mendarah daging dalam setiap insan Polisi. Konon dalam keadaan tak sadar diripun mereka wajib mampu melafalkan Janji TB ini dengan lancar dan fasih. Bahkan, TB ini dipakai pula sebagai sandi: TB1 berarti Kapolri, TB2 adalah Wakapolri, TB3 untuk Irwasum dst. Sedangkan Catur Prasetya adalah 4 sifat yang diambil dari 15 sifat kejuangan Patih Gajahmada yang kesohor itu. Itu sebabnya jika kita melintas di Markas Besar POLRI kita akan lihat patung gagah sosok Gajahmada. Patih ini diharapkan menjadi panutan (role model) bagi sosok polisi. TB, CP dan KEP adalah tiga pilar yang menjadi basis dalam konsep, strategi dan kiat reformasi dalam tubuh Kepolisian RI.Nilai luhur yang ingin dibangun melalui reformasi Kepolisian RI adalah sari dari ketiga soko guru yaitu menciptakan rasa aman, menjaga keselamatan, kepastian hukum dan kedamaian. Kiat untuk mencapai cita ini adalah melalui keikhlasan melakukan antisipasi untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya pelanggaran (preemptive), tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran (preventive) sampai pada penegakan hukum (gakkum menurut istilah Polisi) jika pelanggaran telah terjadi. Membandingkan cita dengan realita bak panggang jauh dari api. Mulai dari kasus-kasus kecil sampai kasus berskala nasional dan internasional, Kepolisian RI masih memiliki pekerjaan rumah bertumpuk. Citra yang mengkristal di masyarakat seperti prit jigo, lapor kehilangan ayam berbuntut kerugian kambing sampai pada Polisi adalah backing dari berbagai kegiatan yang berpotensi melanggar pasal 303 KUHP.

Capaian Reformasi Kepolisian RI

Terlepas dari berbagai citra Polisi dimasyarakat yang belum positif, sejumlah kinerja dan pengakuan telah dapat disematkan dengan bangga didada Kepolisian RI. Ada lima penilaian berkategori membanggakan dari pihak luar Kepolisian RI, yaitu

1.Nilai 3.63 dari angka tertinggi 4 hasil penilaian Kementerian PAN dalam Reformasi Birokrasi Gelombang I, 2004 – 2009 yang mengindikasikan Kepolisian RI siap melaksanakan reformasi birokrasi.

2.Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk dua tahun berturut-turut, 2009 dan 2010 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

3.Skor 6.74 dan berada diurutan kedua terbaik dalam Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi (PIAK) yang dilakukan KPK, November 2011.

4.Mencapai target Inpres Nomor 9 Tahun 2011 menurut verifikasi UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).

5.Menduduki anak tangga tertinggi dalam daftar urutan tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat sesuai hasil survei yang dilakukan oleh Jaringan Suara Indonesia (JSI), November 2011.

Kelima capaian diatas ditambah dengan keberhasilan Kepolisian RI melumpuhkan sejumlah teroris merupakan pertanda baik dari upaya reformasi dalam tubuh Kepolisian RI. Tentu kita berharap lebih banyak lagi dan dalam upaya reformasi itu kita tak boleh segan memberi dukungan, masukan dan kritik demi perbaikan serta keintiman hubungan rakyat dengan polisi – in harmonia progresio – harmoni dalam kehidupan. Selain itu capaian diatas baru pada tataran kelembagaan atau organisasi markas besar (Mabes) Kepolisian RI. Kita berharap perbaikan kinerja terus terjadi ketingkat kantor-kantor kepolisian (resor dan sektor) seantero Nusantara bahkan sampai kepada individu-individu polisi. Kita dambakan sifat-sifat luhur Gajahmada yang bermanifesto dalam karakter Jenderal Hoegeng menitis pada insan setiap TB mulai dari TB-1 sama TB-n (n = bilangan bulat, 1, 2, 3 dst). Dari Kapolri sampai pada polisi yang bertugas dikeramaian jalan, patroli udara, air dan jalan sampai pada polisi yang mejaga keamanan perbatasan-perbatasan RI.

Dalam mengayomi rakyat khususnya upaya penegakan hukum, Polri tidak bisa sendirian. Apalagi belakangan ini hukum erat pula dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain Kepolisian RI, kita juga memiliki sederet institusi terkait seperti: Mahkamah Konstitusi yang memiliki keunikan dimana setiap keputusannya bersifat final dan mengikat, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung yang terkenal dengan keputusan hukum tetap (incraacht), Komisi Judisial, Peradilan (cq Hakim), Ahli Hukum (yang lazim kita kenal sebagai advocate) ditambah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Cita penegakan hukum dan pemberantasan korupsi hanya akan tercapai jika ada magnit kuat yang mampu melakukan harmonisasi dan polarisasi terhadap semua insitusi bentukan Pemerintah itu. Dalam keadaan absen kepemimpinan maka institusi-institusi itu bergerak acak mengikuti brownian motion alias jalan sendiri-sendiri dan suka-suka.

Semoga dalam ketenangan kubur, GusDur menambah daftar polisi yang iya percayai. Tumbuh dari dari 3 sosok polisi terpercaya menjadi sebuah daftar panjang mengikuti deret ukur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun