Mohon tunggu...
Usman Kusmana
Usman Kusmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang Lelaki Biasa Dan Pegiat Sosial Politik

Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki. Menulis juga merangkai mozaik sejarah hidup, merekam hikmah dari pendengaran dan penglihatan. Menulis mempengaruhi dan dipengaruhi sudut pandang, selain ketajaman olah fikir dan rasa. Menulis Memberi manfaat, paling tidak untuk mengekspresikan kegalauan hati dan fikir. Menulis membuat mata dan hati senantiasa terjaga, selain itu memaksa jemari untuk terus bergerak lincah. Menari. Segemulainya ide yang terus meliuk dalam setiap tarikan nafas. Menulis, Membuat sejarah. Yang kelak akan dibaca, Oleh siapapun yang nanti masih menikmati hidup. Hingga akhirnya Bumi tak lagi berkenan untuk ditinggali....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bupati Tasik Jadi Bintang Iklan Media Outdoor ?

8 Januari 2013   14:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:22 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibeberapa titik wilayah kabupaten Tasikmalaya hingga tingkat kecamatan dan desa, anda akan menemukan baligo atau banner bergambar bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum. Sebagai pemimpin daerah tentu sah sah saja narsis terus atas nama program.

Akan tetapi jika dalam baligho itu lebih menonjolkan sisi produk barang atau jasa pihak swasta tentu agak aneh. setidaknya saya melihat dua model baligho bupati dengan kesan sebagaik bintang iklan produk swasta. yaitu baligho dari semen Holchim dan Rumah Sakit TMC Kota Tasikmalaya.

Apa coba urgensi bupati menjadi bintang produk swasta. Pertama untuk urusan rumah sakit, apakah sebagai pihak pemerintah akan lebih baik kiranya untuk bisa mengembangkan layanan kesehatan melalui rumah sakit umum daerah yang notabene ada dalam ruang lingkup wewenang dan tanggungjawabnya untuk melayani urusan kesehatan masyarakat. Bukankah kalau warga harus berobat ke rumah sakit swasta secara biaya lebih mahal?. Apalagi RS TMC itu adanya di wilayah Kota Tasikmalaya, bukan di Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua untuk urusan semen Holcim, apakah secara ketentuan Kepala Daerah tidak melanggar aturan menjadi bintang produk barang tertentu, bagaimana dengan semen-semen produksi perusahaan swasta lainnya, semen gresik, tiga roda atau lainnya. Apa kira-kira kompensasinya? apakah ada kontrak ekonomi dalam bentuk finansial atau hanya sebatas upaya sosialisasi gambar dirinya saja.

Satu hal yang paling mungkin saya yakini adalah kepentingan semakin mempopulerkan diri di tengah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pencapaian tujuan politik kedepannya. Tapi jika itu terlalu overload kelihatan sekali politik narsis menghambur-hamburkan uang demi sosialisasi dan mematut-matut diri dalam gambar.

Sementara rakyat tidak selamanya membutuhkan gambar narsis sang Bupati. Hampir semua dinas mengalokasikan anggaran untuk mensosialisasikan program dengan gambar sang Bupati, baik dalam bentuk kalender, baligo maupun banner di kantor-kantor dinas, kecamatan, desa hingga titik-titik keramaian di wilayah kabupaten Tasikmalaya.

Jika tujuan politik yang menjadi targetnya, tokh waktu pelaksanaan pilkada Kabupaten Tasikmalaya masih 3 tahun kedepan. Dan tidak elok rasanya belum-belum sudah berfikir untuk bagaimana memenangkan kursi pada periode kedua kalinya. Lebih baik fokus saja menjalankan tugas kepemimpinan, menjalankan amanah, membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Kalau baik dan sungguh-sungguh bekerja, nantinya rakyat juga akan menilai secara obyektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun