Mohon tunggu...
Usman Kusmana
Usman Kusmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang Lelaki Biasa Dan Pegiat Sosial Politik

Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki. Menulis juga merangkai mozaik sejarah hidup, merekam hikmah dari pendengaran dan penglihatan. Menulis mempengaruhi dan dipengaruhi sudut pandang, selain ketajaman olah fikir dan rasa. Menulis Memberi manfaat, paling tidak untuk mengekspresikan kegalauan hati dan fikir. Menulis membuat mata dan hati senantiasa terjaga, selain itu memaksa jemari untuk terus bergerak lincah. Menari. Segemulainya ide yang terus meliuk dalam setiap tarikan nafas. Menulis, Membuat sejarah. Yang kelak akan dibaca, Oleh siapapun yang nanti masih menikmati hidup. Hingga akhirnya Bumi tak lagi berkenan untuk ditinggali....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Partai "Terkorup" Menurut Seskab Dipo Alam

29 September 2012   03:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:31 5510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebagaimana diberitakan Koran Tempo 29/9/2012 mempublikasikan  daftar partai politik "terkorup" berdasarkan permohonan izin pemeriksaan (PIP) pejabat negara atau anggota dewan yang terlibat kasus hukum yang disampaikan kepada presiden. Pengumuman ke publik itu bersamaan pula dengan keluarnya putusan MK menyangkut uji materi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 36 berkaitan dengan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, anggota dewan). Putusan MK itu menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin presiden.

"Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya," kata Seskab sebagaimana diungkap Kompas.com

Menurut Seskab, selama masa pemerintahannya, Presiden  SBY telah mengeluarkan izin pemeriksaan pejabat negara dan anggota dewan sebanyak 176 orang yang terlibat kasus hukum. Dari jumlah itu 79 % nya merupakan kasus korupsi dan sisanya merupakan kasus pidana lainnya.

Dari data izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden terdapat data politisi dari partai politik sebagai berikut :

1. Partai Golkar sebanyak 64 Orang politikus atau setara dengan 36 %

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 32 orang politikus atau setara dengan 18 %

3. Partai Demokrat 20 orang politikus atau setara dengan 11 %

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 17 orang politikus atau 9,65 %

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 9 orang politikus atau 5 %

6. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 7 orang politikus atau 3,9 %

7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 orang politikus atau 2,27 %

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun