Mohon tunggu...
Quenairy
Quenairy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik budi pekertinya dan yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bintang Bhayangkara Utama Simbol Sinergi TNI-Polri Menuju Indonesia Maju

4 Oktober 2024   23:46 Diperbarui: 5 Oktober 2024   00:00 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Divisi Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan penghargaan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Oktober 2024. Selain Panglima TNI, penghargaan ini juga diberikan kepada tiga kepala staf TNI lainnya, yaitu KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, menyatakan bahwa pemberian penghargaan ini menunjukkan komitmen Kapolri dalam memperkuat sinergi antara TNI dan Polri. Dedi mengatakan,

 "Ini adalah bukti komitmen pimpinan Polri untuk terus mempererat dan menjaga sinergitas antara TNI dan Polri. Alhamdulillah, sudah sangat baik dan akan terus ditingkatkan."

Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dan para kepala staf TNI atas sinergi yang baik antara institusi mereka. 

"Dari mulai level terbawah yang tingkat Polsek, kemudian tingkat Polda, kemudian tingkat Polres dan Kodim, dan seluruh jajaran yang ada di wilayah, dan juga di tingkat pusat yaitu Mabes Polri," ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata dari solidnya kerja sama TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendorong Indonesia Maju.

Bintang Bhayangkara Utama adalah penghargaan tertinggi dari Polri yang diberikan kepada individu yang telah berjasa besar dalam pengembangan dan kesejahteraan Polri. Pengajuan penghargaan ini diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden RI, sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2012 mengenai tata cara pengajuan tanda jasa dan kehormatan.

#BintangBhayangkaraUtama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun