lahan (karhutla) selama musim bakar ladang. Masyarakat yang akan melakukan pembakaran lahan diminta untuk terlebih dahulu melapor ke pihak RT, RW, desa, dan kepolisian setempat agar dapat dilakukan pengawasan. Mereka juga diharapkan menyediakan sarana pemadam kebakaran sederhana, seperti partisi dan penampung air, guna mencegah api menyebar.
Polres Bulungan, melalui Kapolresta AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengeluarkan himbauan untuk mengantisipasi kebakaran hutan danSelain itu, pedoman Permen Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 dan peraturan daerah terkait pembakaran lahan perlu diperhatikan. Masyarakat diminta waspada dan segera melaporkan kejadian yang berpotensi memicu kebakaran. Jika ditemukan pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolresta Bulungan menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat guna menjaga lingkungan dari bencana karhutla yang dapat mengancam ekosistem dan keselamatan warga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H