Mohon tunggu...
Muhamad Kurtubi
Muhamad Kurtubi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengajar di pendidikan nonformal, Ketua PKBM Edukasi Jakarta

Menulis itu mudah yang susah mempraktekannya. Mempraktekkan itu mudah kalau sudah banyak menulis... Jadi sering-seringlah menulis.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

MUI dan Gosip Ibu-Ibu Arisan

29 Juli 2010   10:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:29 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

[caption id="attachment_209787" align="alignleft" width="247" caption="Sumber http://book.store.co.id"][/caption] Dari sisi ekonomi bergosip itu ternyata mendatangkan untung besar.  Dalam spot yang singkat sebuah iklan mampu membayar ratusan juta. TV untung besar, masyarakat merasa terhibur, industri perekonomian terbantu. Dan jangan lupa, efek terbalik (mafhum mukholafah) dari tayangan gosip itu, juga dirasakan oleh artis yang  bersangkutan: makin laku, makin merasa cantik dan makin dilirik oleh insan pers, sinema dan juga iklan-iklan produk lainnya. Industri hiburan semakin subur. Tiba-tiba MUI mengharamkan tayangan gosip seputar artis di televisi. Apa kira-kira dampak pengharaman gosip bagi infotainment:

  1. Artis tidak lagi bebas berpromosi gratis. Sebab selama ini banyak artis  memanfaatkan kasus pribadinya sebagai iklan yang dahsyat untuk mengangkat popularitasnya. Dus dengan demikian, bisa terkenal ya dari gosip itu. Tanpa gosip, artis akan biasa-biasa saja. Tidak menggigit katanya.
  2. Tayangan televisi kurang diminati untuk ditonton. Sebab kenapa, karena ternyata sudah terbukti bahwa durasi acara yang paling banyak menyita waktu adalah infotainment.  Hampir semua televisi berlomba menghasilkan karya infotainment untuk dihadirkan ke pemirsa lebih awal setelah berita.
  3. Ibu-ibu arisan kekurangan ide menggosip. Ini dampak yang langsung dirasakan masyarakat. Sebab artis yang selama ini diidolakan masyarakat dan tiba-tiba sirna dari layar kaca, tentu saja topik gosip kurang mengasikkan.  Saya hawatir jika artis yang ditayangkan TV yang baik-baiknya saja, ibu-ibu kekurangna topi gosip, masih mending kalau yang digosipkan itu masalah mereka, yang dikawatirkan malah hubungan ustad dengan isterinya, heheheh
  4. Anak remaja uring-uringan. Remaja yang selama ini menggandrungi selebiriti kesayangannya akan kehilangan sepak terjang sang idolanya. Tanpa sadar mereka akan uring-uringan yang tidak jelas. Alih-alih mereka akan mencari sesuatu yang menarik dari luar rumahnya.
  5. Para artis berlomba-lomba untuk Jaim. Ini dampak dari tayangan seputar video mesum 3 pasangan artis terkenal. Bisa jadi akan  memberi efek kehawatiran dari artis lain. Nah disadari atau tidak, tentu saja artis-artis akan terlihat di tv lebh cool, calm and confident.
  6. Editor infotainment bekerja ekstra. Ini dampak untuk insan pers. Tidak bisa dengan sebarangan seorang pewarta infotainment memberitakan sebuah kasus. Sebab akan diedit habis-habisan oleh sang editor. Apa layak atau tidak tayangan tentu memakan waktu.
  7. Tema Sinetron akan berubah. Karena artis dilarang digosipkan, maka para awak sinetron akan merbah sisi menarik dari artis dengan dijadikan sinetron. Ide cerita ini akan bebas di eksplorasi dalam setiap serialnya.

Dari sisi MUI dan yang pro terhadap pengharaman itu adalah:

  1. Gosip sebagai tindakan yang diharamkan bisa diminimalisir. Tayangan gosip yang berkisar  selingkuh dan persoalan rumah tangga artis akan berkurang, demikian moralitas akan tetap terjaga.
  2. Ghibah  sama dengan memakan daging saudara sendiri. Apalagi ini ghibah nasional bahkan internasional. Seorang artis dijelek-jelekan terus menerus dalam tayangan yang hampir tanpa sensor. Si artis yang tertuduh itu kemudian menjadi malu dan menjadi terhukum sebelum diproses dalam pengasdilan.
  3. MUI akan menjadi rujukan Moral. Dengan fatwa ini insan pers yang ketakutan disomasi akan dengan serta merta khawatir jika tayangan infotainmennya itu melanggar etika yang distandarkan MUI. Karenanya, bisa jadi nantinya MUI sebagai penasehat atau semacam badan sensor. Sebab standar gibah atau gosip itu sendiri belum begitu jelas didefinisikan.
  4. Budaya Timur, bernaunsa agamis. Dengan larangan  berghibah di televisi maka diharapkan masyarakat akan terbiasa untuk tidak berghibah. Sebab budaya timur adalah budaya agamis. Dimana agama menjadi patokan sentral selama ini. Di agama manapun menjelek-jelekkan orang lain pastilah dilarang.
  5. Ghibah adalah larangan dari Tuhan, sebagaimana dalam kitab wahyu tertulis,  surat Al Hujurat:12, "Dan janganlah sebagian kalian meng ghibah sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentunya kalian tidak menyukainya (merasa jijik). Dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayangï"

So what next, Ya kita lihat saja nanti bagaimana perjalanan dua dampak yang saya tulis itu akan benar-benar terjai atau tidak. Namanya juga mereka-reka, boleh saja dong. Karena ternyata MUI tidak melarang yang lainnya seperti berita atau news. Padahal dalam berita itu sendiri jug ada terselip gosip atau ghibah. Bahkan sulit dihindari bagaimana mendefinisikan ayat ALlah yang terdapat dalam surat di atas jika orang benar-benar dalam pesakitan dan menjadi bulan-bulanan berita buruk. Apakah ini masuk kategori ghibah. Kabar terkahir ternyata MUI juga tidak sepakat di antara para ulamanya. Di mana ada yang membolehkan  seperti MUI Kota Malang. Alasanya, karena infotainment adalah milik masyarakat dan yang dimaui oleh masyarakat Indoenesia. Kalau MUI tidak sepakat, apalagi yang tidak mendukung fatwa itu. salam Kompasiana Kurtubi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun