Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Memberi Definisi Hukum yang Bersifat Abstrak

1 Juli 2024   22:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:01 1828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

Bicara tentang hukum, mungkin sangat dirasa terlalu dangkal bagi orang yang merasa dirinya ahli hukum. Bahkan mungkin hal itu dianggap sebagai celotehan bayi yang baru bisa bicara, yang dianggap orang dewasa pembicaraan itu telah dilaluinya dan itu sudah tidak penting lagi baginya. Namun tidak bisa disangkal, hingga sampai saat ini, tidak ada satu pun pemahaman tentang hukum yang dapat dipahami oleh semua orang. Meskipun sekian banyak ahli hukum mendefinisikan hukum, ternyata tidak ada satu pun formulasi yang sempurna. Bahkan makin banyak belajar hukum, makin sulit pula mengartikan apa yang dimaksud dengan hukum.

Pada sisi lain, orang menganggap bahwa bicara hukum adalah bicara aturan sehari-hari. Ketika orang merasa berada dalam aturan hukum, mereka menganggap dirinya paham tentang hukum. Sebaliknya, ketika orang berada di luar aturan hukum, ia menganggap bahwa dirinya tidak tahu tentang hukum. Karena itu persoalan pemahaman dan kesadaran hukum dianggap bukan suatu masalah yang perlu dibicarakan atau dikaji. Pada kenyataannya, orang yang menganggap dirinya sadar hukum, namun kerap melanggar hukum itu sendiri.

Jika berbicara mengenai definisi hukum, akan sangat sulit untuk mendefinisikan hukum tersebut. Secara alamiah, hukum itu tidak memiliki definisi yang pasti. Tidak ada seorang ahli hukum yang mampu membuat definisi hukum yang tepat karena sangat sulit atau tidak mungkin mengadakannya sesuai kenyataan. Walaupun tidak ada ahli hukum yang membuat definisi hukum yang tepat akan tetapi ada jejak-jejak kecil dari niat tersebut yang dapat dicapai. Hukum tidak dapat ditangkap oleh panca indera sehingga sangat sulit untuk membuat definisi tentang hukum.

Tidak mungkin mendapatkan definisi hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya serta luas sekali cakrawalanya. Meskipun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang baru mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara.

Dalam bahasa Belanda hukum disebut recht, dalam bahasa Inggris hukum disebut law, dan dalam bahasa Latinnya ius, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut droit. Perbedaan antara berbagai bahasa di dunia ini hanyalah dalam penyebutannya saja berdasarkan pada dialek dan bahasa di negara-negara tersebut.

Sesungguhnya tidak ada definisi hukum yang tunggal. Seperti yang dikatakan oleh Van Apeldoorn adalah sulit untuk merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh Hukum itu.

Hukum bukanlah merupakan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Namun Banyak para ahli hukum yang memberikan definisi hukum secara berbeda -- beda. Hukum telah ada selama ribuan tahun, dan merupakan warisan paling berharga dari peradaban barat sehingga pendekatan terhadap hukum tidak dapat didefinisikan secara tepat.

Menurut pendapat Lawrence M. Friedman mengungkapkan bahwa hukum berada di awang-awang, tidak tampak serta tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum tidak hanya dapat berubah dalam ruang melainkan juga dalam waktu, ini berlaku baik untuk sumber-sumber hukum formal yakni bentuk-bentuk penampilan dari kaidah-kaidah hukum maupun bentuk hukum tersebut.

Pada prinsipnya definisi dari hukum sangat sulit untuk dirumuskan dalam suatu batasan yang paling sempurna. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa hukum itu banyak segi dan selalu mengikuti perkembangan zaman. L. J Van Apeldoorn menyatakan tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan sesuai dengan kenyataannya.

Definisi mengenai hukum merupakan hal utama yang harus dipelajari terlebih dahulu sebelum membahas mengenai penegakan Hukum. Karena hukum merupakan dasar dalam melakukan suatu penegakan hukum. Berikut ini adalah beberapa definisi Hukum menurut para ahli, yaitu antara lain:

1. E. Utrecht (Seorang Pakar Hukum yang juga dikenal sebagai Politikus Indonesia-Belanda)

Definisi Hukum menurut E. Utrecht yaitu Hukum ialah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah atau larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan apabila dilanggar akan menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dalam masyarakat itu.

2. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat di ambilnya tindakan hukuman.

3. Mochtar Kusumaatmadja (Seorang Akademisi dan Diplomat Indonesia)

Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa definisi hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, akan tetapi mencakup lembaga dan institusi serta proses yang diperlukan guna mewujudkan hukum dalam kenyataan.

4. Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H., (Seorang Pakar Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata)

Menurut Soedikno Mertokusumo, menyatakan bahwa hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

5. Prof. Ahmad Ali (Seorang Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin)

Definisi hukum menurut Prof. Ahmad Ali, yaitu Hukum ialah seperangkat asas hukum, norma hukum, aturan hukum yang mengatur serta menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan perbuatan mana yang benar, yang diakui oleh negara namun belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku namun belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) serta faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, dan budaya) yang apabila dilanggar akan menimbulkan ganjaran sanksi tertentu.

6. Dr. Oeripan Notohamidjojo, S.H. (Pemimpin pertama Universitas Kristen Satya Wacana dan seorang Ahli Hukum serta sebagai salah satu peletak dasar pendidikan ahli sejarah)

Menurut O. Notohamidjojo mengenai definisi hukum bahwa hukum ialah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat Negara serta antarnegara yang berorientasi pada sekurang -- kurangnya dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam suatu masyarakat.

7. Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. (Seorang Ahli Hukum dan Guru Besar Universitas Tarumanegara)

Hukum ialah peraturan hidup kemasyarakatan yang mengatur serta memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat.

8. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. (Seorang Guru Besar Emeritus dalam bidang hukum, Dosen, Penulis, serta aktivis penegakan hukum di Indonesia).

Definisi Hukum menurut Satjipto Rahardjo, Hukum ialah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita--cita serta keadaan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan, oleh karena itu hukum digolongkan kedalam norma kultur yang memperlihatkan ciri dari suatu norma yang digolongkan kedalam norma susila yang menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan, bukan yang pasti akan dilakukan.

9. R. Soeroso, S.H. (Seorang Guru Besar Hukum Indonesia)

Menurut R. Soeroso, Hukum ialah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

10. Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., (Seorang Guru Besar Hukum)

Menurut Abdulkadir Muhammad Hukum ialah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

11. Soerojo Wignjodipoero, S.H.

Definisi Hukum menurut Soerjono Wignjodipoero yaitu hukum ialah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah atau larangan atau perizinan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk dapat mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

12. Wasis Sp (Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Edisi ke-1, Cetakan 1)

Menurut Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum ialah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur serta mengandung sanksi bagi pelanggarnya, yang ditujukan untuk tingkah laku manusia supaya kehidupan individu serta masyarakat dapat terjamin keamanan dan ketertibannya.

13. Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution (Seorang Pengacara dan Politikus)

Menurut S.M. Amin Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

14. M.H. Tirtaamidjaja (Seorang Hakim Indonesia)

Menurut M.H. Tirtaamidjaja bahwa hukum ialah keseluruhan norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku serta tindakan dalam pergaulan hidup masyarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri maupun harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya.

15. Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. (Seorang Guru besar sosiologi hukum Universitas Indonesia)

Menurut Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa hukum ialah suatu sistem norma yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.

16. Prof. DR. Soedjono Dirdjosisworo, SH., MBA (Seorang Guru Besar Ilmu Hukum UNPAR)

Definisi hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo bahwa hukum merupakan gejala sosial yang harus berkembang bersama dengan kehidupan manusia, hukum berfungsi dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan masyarakat, baik dalam persamaan maupun yang bertentangan.

17.Rudolf Von Jhering (Bapak Yurisprudensi Sosiologis)

Definisi hukum menurut Rudolf von Jhering, yaitu hukum ialah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara.

18.Hugo De Groot (Seorang Ahli Hukum Belanda)

Definisi hukum menurut Hugo de Groot hukum ialah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.

19.Max Weber (Seorang Sosiolog, Ekonomi & Filosof Jerman)

Menurut Max Weber hukum ialah seperangkat norma atau aturan yang dikelompokkan atau disatukan oleh konsensus dan menggunakan kekerasan sebagai alat paksaan.

20.Benjamin Nathan Cardozo (Seorang Pengacara dan Ahli Hukum Amerika)

Menurut Benjamin Nathan Cardozo, hukum ialah kumpulan prinsip-prinsip hidup yang mampu tumbuh dan berubah.

21.Immanuel Kant (Seorang Filsuf Jerman dan salah satu pemikir sentral Pencerahan)

Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan syarat berkehendak bebas dari seseorang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

22.Thomas Hobbes (Seorang filsuf Inggris abad ke-17, dikenal karena pandangannya tentang manusia dan politik selain itu terkenal juga karena karya agungnya Leviathan (1651) dan kontribusinya terhadap teori kontrak sosial).

Thomas Hobbes menyatakan bahwa Hukum ialah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah serta memaksakan perintahnya kepada orang lain.

23.Jhon Austin (Seorang Ahli Hukum asal Inggris yang terkenal dengan tulisannya dengan judul The Province of Jurisprudence)

Menurut Jhon Austin Hukum ialah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal lain yang berkuasa atasnya.

24.E.M Meyer (Seorang Ahli Hukum Belanda berlatar belakang Yahudi, yang merupakan bapak pendiri hukum perdata Belanda saat ini, Nieuw Burgerlijk Wetboek)

E.M Meyer menyatakan bahwa Hukum ialah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan bagi tingkah laku manusia dalam masyarakat serta menjadi pedoman bagi penguasa negara untuk melakukan tugasnya.

25. Leon Duquit (Seorang sarjana hukum tata negara Prancis serta ahli hukum revolusioner yang menguraikan filosofi hukum alam)

Definisi hukum Menurut Leon Duquit yaitu Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

26.Phillip S. James (Seorang Pengacara, Akademisi, Penulis, serta Tentara Inggris)

Menurut Phillip S. James, Hukum ialah tubuh bagi aturan supaya menjadi petunjuk perilaku manusia yang bersifat memaksa.

27.Bellefroid (Seorang Pengacara Belgia)

Menurut Bellefroid, bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat ialah aturan tata tertib masyarakat yang berdasarkan kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.

28.Prof. Dr. Van Kant

Definisi hukum menurut Vant Kant yaitu hukum ialah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan seseorang dalam masyarakat.

29.H.L.A. Hart (Seorang Filosof Hukum Inggris)

Menurut H.L.A. Hart hukum ialah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia, yang diterapkan oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum harus memiliki kelayakan moral dan sesuai dengan keadilan.

30.Plato (Seorang Filsuf Yunani Kuno)

Menurut pendapat Plato, hukum ialah suatu bentuk pengaturan yang penting dalam kehidupan manusia, dan plato menganggap hukum sebagai sesuatu yang mengatur perilaku manusia supaya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.

31.Ronald Dworkin (Seorang ahli hukum Amerika Serikat)

Menurut Ronald Dworkin hukum ialah seperangkat prinsip atau nilai yang digunakan oleh sistem hukum untuk menentukan keputusan dalam suatu kasus. Hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

32.Friedrich Carl von Savigny (Seorang Ahli Hukum dan Sejarawan Jerman)

Menurut Friedrich Carl von Savigny, hukum ialah suatu produk budaya yang terbentuk dari hasil pengalaman hidup serta perkembangan masyarakat.

33.Roscoe Pound (Seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism)

Memberikan definisi hukum sebagai suatu produk dari kehidupan masyarakat yang diatur oleh negara. Hukum dianggap sebagai suatu sarana untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

34.Hans Kelsen (Seorang Ahli Hukum dan Filsuf Austria)

Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum ialah suatu sistem norma yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Sistem norma tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun