Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia, Bebas tapi Terbatas

3 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:47 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, serta ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan berupa kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.

Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena Itu, Negara termasuk Pemerintah baik secara hukum ataupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral berkewajiban untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.

Hak Asasi Manusia sebagai nilai universal telah dimuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, baik dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 maupun dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar  1945 yaitu mulai dari Pasal 28 A sampai 28 J. Di samping hak-hak tersebut harus pula dipahami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang sejak sebelum kelahirannya sudah memiliki seperangkat hak dan kewajiban yang sangat melekat pada dirinya sebagai manusia.

Sebagian besar Hak Asasi Manusia tidak bersifat mutlak, melainkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Suatu hak dapat dibatasi untuk memberikan ruang bagi terlaksananya Hak lainnya.

Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kewajiban bagi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Kewajiban menghormati hak-hak asasi orang lain tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara Indonesia dalam melaksanakan Hak dan kebebasannya harus memperhatikan hak dan kebebasan warga negara Indonesia lainnya. Adalah tidak mungkin setiap hak dapat dilakukan secara bebas, karena apabila Hak tersebut dilakukan secara bebas maka akan terjadi pelanggaran terhadap Hak yang dimiliki orang lain.

Seluruh hak asasi manusia yang tertuang dalam Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 keberlakuannya dapat dibatasi, yaitu dilihat dalam Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 Tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang diterapkan dalam undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai keagamaan, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Setidaknya ada 3 aspek persyaratan terkait konstitusionalitas pembatasan Hak Asasi Manusia, yaitu:

1.Aspek legalitas, dalam hal ini penuangan pembatasan Hak Asasi Manusia harus dituangkan ke dalam undang-undang, bukan instrumen hukum yang lainnya,

2.Aspek maksud dan tujuan dilakukannya pembatasan hak, yakni;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun