Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tepatkah Kasus Raja Gula Dihentikan?

22 Desember 2018   18:01 Diperbarui: 22 Desember 2018   18:03 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan ke Gunawan Jusuf ibarat terkena petir di siang bolong. Kabar terakhir, Polisi mengungkapkan bahwa mereka sudah meminta keterangan dari berbagai saksi dan juga sedang menelusuri barang bukti sampai ke luar negeri.

Tanpa disangka, tanpa dinyana, kini terdengar kabar bahwa polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus ini bermula dari laporan Toh Keng Siong. Pengusaha asal Singapura itu menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. 

Akan tetapi dana investasi itu belakangan tidak bisa ditarik. Bahkan pihak Gunawan Jusuf menyatakan tidak pernah menerima dana investasi dari Toh Keng Siong.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang, menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

Proses penyidikan yang awalnya terkesan laju sekali, kini seolah terhenti. Kebijakan itu sendiri dianggap tidak tepat oleh komisi III yang membidangi hukum di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut legislator dari Senayan, terbitnya SP3 oleh Polri yang seiring dengan pencarian barang bukti sampai ke luar negeri itu, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, diyakini bahwa perkara Gunawan Jusuf ini laik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sumber info

Bila penyidik sudah sampai ke luar negeri untuk mencari alat bukti, harusnya kasus tidak bisa seperti dihentikan di tengah jalan. Selain sudah menelan anggaran penyidikan, harusnya penyidik bisa memperoleh alat bukti yang semakin menguatkan adanya dugaan tindak pidana. Karena bila tidak, seharusnya mereka tidak perlu sampai jauh-jauh ke luar negeri.

Kejanggalan-kejanggalan semacam itu yang memicu rencana komisi III untuk memanggil Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan mengenai sejauh mana proses penelusuran dalam kasus dugaan Gunawan Jusuf itu.

Hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun dalam penerapannya, hak itu harus dilaksanakan dengan cara yang wajar dan bertanggung jawab. Penegak hukum harus berhati-hati sebelum menghentikan sebuah perkara. Karena bisa saja ada orang bersalah yang melenggang bebas. Sedangkan di sisi lain ada korban yang tidak bisa mendapat perlindungan hukum serta jaminan keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun