Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gunawan Jusuf Eksploitasi Hak Hukum

24 Oktober 2018   21:30 Diperbarui: 24 Oktober 2018   22:09 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berhembus informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa si raja gula Gunawan Jusuf kembali mencabut gugatan praperadilannya.

Terhitung sudah tiga kali ia melakukan hal ini. Mendaftarkan gugatan, lalu mencabutnya sendiri. Tanpa pernah menghadiri sidang sekalipun. 

Bila ada kontes pemilihan warga negara yang paling licik mengeksploitasi hak hukumnya, maka Gunawan Jusuf mungkin keluar sebagai pemenangnya.

Ia sepertinya tahu persis bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita tidak membatasi seberapa banyak praperadilan boleh diajukan seseorang. Ia juga sepertinya tahu, ruang gerak Polisi kita akan terbatas bila orang yang akan diperiksanya mengajukan praperadilan. Karena Polisi butuh kepastian status hukum sebelum melakukan pemeriksaan.

Bila jatuh di tangan orang yang benar, pengetahuan bisa jadi hal yang bermanfaat. Tapi bila jatuh di tangan orang yang salah, maka pengetahuan itu bisa jadi hal yang berbahaya.

Demikian pula terjadi di perkara Gunawan Jusuf. Pengetahuan terhadap celah hukum dimanfaatkan seekstrim mungkin. Nampaknya cocok disebut, ia menggunakan celah hukum untuk menghina hukum sendiri.

Kelakuan semacam ini tidak bisa ditolerir, karena bisa membuat Indonesia seolah tidak punya kepastian hukum. 

Kesabaran Polisi juga sepertinya sedang diuji oleh Gunawan Jusuf di sini. Untung saja, korps penegak hukum kita tidak berpangku tangan. Mereka mengaku telah memeriksa beberapa saksi untuk kasus dugaan penipuan dan pencucian hukum yang berpotensi menjerat Gunawan Jusuf. 

Tinggal tunggu waktunya saja, Gunawan Jusuf tidak lagi sekadar berstatus saksi. Ia akan menjadi tersangka, lalu hukum akan ditegakkan. Meskipun langit runtuh. 

Fiat Justitia Ruat Coelum

Sumber berita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun