Gunawan Jusuf baru saja mengibarkan bendera putih. Ia mencabut sendiri gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak awal, langkah hukum Gunawan Jusuf ini sudah bau amis. Baru sebatas berstatus saksi, ia sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan. Padahal menurut para pakar hukum, praperadilan hanya bisa diajukan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Misalnya oleh tersangka, pelapor yang penyidikannya dihentikan, atau pihak yang harta bendanya disita. Sedangkan Gunawan Jusuf, belum pernah diperiksa. Ia juga masih berstatus saksi.
Pengusaha gula dari Lampung ini dilaporkan oleh Toh Keng Siong, mantan rekan bisnisnya yang merasa uang investasinya digelapkan, lalu disamarkan jejaknya. Oleh karena itu, Keng Siong melaporkan Gunawan dengan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Ini bukan kali pertama Gunawan dilaporkan Toh Keng Siong. Beberapa waktu lalu, Gunawan sudah pernah dilaporkan. Akan tetapi, laporan itu tidak berlanjut. Bahkan Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak ada pelanggaran pidana.
Baru Agustus kemarin, Toh Keng Siong kembali melaporkan Gunawan. Laporan inilah yang coba dihentikan lagi oleh Gunawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Entah karena tahu akan kalah, atau posisinya lemah, Gunawan mencabut sendiri gugatan praperadilannya.
Kini setelah ia mencabut sendiri gugatan praperadilannya, Polisi bisa mulai menelusuri laporan yang dialamatkan kepada Gunawan Jusuf.Â
Kesempatan ini sepertinya tidak disia-siakan Polisi. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga berkomitmen untuk mencari alat bukti sebanyak-banyaknya untuk membuktikan keterlibatan Gunawan Jusuf.
( gatra.com ).
Polri mungkin tidak mau mengulang kesalahan dan menghentikan perkara Gunawan Jusuf ini. Targetnya, Gunawan harus jadi tersangka. Proses penyidikan terhadap Gunawan Jusuf harus berlanjut hingga meja hijau. Oleh karena itu, Polisi harus punya cukup barang bukti yang kuat, sehingga jaksa penuntut umum pun yakin dengan soliditas kasus ini.
Untuk itu, Polisi berencana memanggil Gunawan Jusuf untuk dimintai keterangannya. Bukan tidak mungkin, setelah dipanggil status Gunawan naik. Dari sekadar saksi, menjadi tersangka. Kemungkinan itupun diakui oleh pihak Mabes Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H