Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengarahkan Semua Mata ke Peradilan Gunawan Jusuf

22 September 2018   13:39 Diperbarui: 22 September 2018   13:57 896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang melibatkan pengusaha gula asal Lampung, Gunawan Jusuf, terbilang unik. Pria ini seolah selalu bisa lolos dari jerat hukum.

Tahun 2004 lalu, ia dilaporkan atas dugaan penipuan penggelapan oleh Toh Keng Siong, mantan rekan bisnisnya yang merasa uangnya sudah ditilap oleh Gunawan.

Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik Polri (SP3) dengan alasan bukan tindak pidana. Padahal, Toh Keng Siong sudah berinvestasi sebesar total 126 juta dollar AS dari tahun 1999 hingga 2001, di Makindo, perusahaan milik Gunawan Yusuf.

Tidak terima dengan penghentian perkara, Keng Siong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2008. Ia pun memenangkan gugatan tersebut dan proses penyidikan atas dugaan penipuan oleh Gunawan Yusuf harus dilanjutkan oleh Polri.

Akan tetapi, lima tahun berselang, yakni di tahun 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Toh Keng Siong.

Kemudian, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal. MA juga menguatkan SP3 penyidik Mabes Polri. Dengan kata lain, Polri turut membantu agar Gunawan Yusuf tidak disidik.

Agustus 2018, Toh Keng Siong kembali melaporkan Gunawan Yusuf dalam kasus penipuan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ibarat belut licin yang sulit dipegang, Gunawan kembali berkelit. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya agar statusnya sebagai saksi terlapor dicabut atau dibatalkan.

Langkah saksi meminta statusnya dicabut lewat praperadilan ini merupakan hal yang aneh menurut pandangan beberapa ahli hukum (viva.co.id).

Anehnya lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersedia menyidangkan permintaan praperadilan tersebut.

Agar aksi belut licin itu tidak terulang lagi, berbagai kalangan meminta Komisi Yudisial turun tangan mengawasi proses sidang praperadilan Gunawan Yusuf. Untung saja, lembaga pengawas hakim dan peradilan itu bersedia menuruti permintaan masyarakat. (tribunnews.com).

Jangan sampai, dengan kekuatan modal, seorang pelanggar hukum bisa berulang kali lolos dari jerat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun