Muzakkir sendiri berharap agar PN Jaksel menolak keinginan Gunawan
"Harus ditolak karena bisa mengacaukan tatanan hukum. Kalau sudah penyidikan dan ada tersangka baru bisa praperadilan," tutur Muzakkir (metrotvnews.com , republika.co.id)
Sebaliknya, Â pengacara Gunawan Jusuf yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan.
"Tidak ada komentar dulu karena belum ada sidang," ujar pengacara dari Gunawan Jusuf, Marx Adryan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim Kartim Haerudin menunda sidang perdana lantaran pihak termohon Bareskrim Mabes Polri berhalangan hadir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H