Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkara Cuci Uang Melanda Bos Gula

20 September 2018   09:35 Diperbarui: 20 September 2018   09:51 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Merdeka.com

Muzakkir sendiri berharap agar PN Jaksel menolak keinginan Gunawan

"Harus ditolak karena bisa mengacaukan tatanan hukum. Kalau sudah penyidikan dan ada tersangka baru bisa praperadilan," tutur Muzakkir (metrotvnews.com , republika.co.id)

Sebaliknya,  pengacara Gunawan Jusuf yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan.

"Tidak ada komentar dulu karena belum ada sidang," ujar pengacara dari Gunawan Jusuf, Marx Adryan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim Kartim Haerudin menunda sidang perdana lantaran pihak termohon Bareskrim Mabes Polri berhalangan hadir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun