Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menunggu Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf

18 September 2018   19:53 Diperbarui: 18 September 2018   20:00 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Techcrunch.com

Kepastian nasib Gunawan Jusuf, sudah semakin jelas terlihat. Meski cuma berstatus saksi dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pengusaha gula ini rupanya tidak mau direpotkan berbagai proses hukum lanjuntan. Itu sebabnya, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf ini terbilang unik. Karena ia baru sebatas menjadi saksi. Biasanya, pra peradilan diajukan oleh tersangka, atau setidaknya pihak yang merasa dirugikan selama proses penyidikan berlangsung.

Pada sidang perdana beberapa hari lalu, pihak hakim menyatakan sudah menerima berkas-bekas dari kasus yang menyeret Gunawan Jusuf tersebut. Baik dari pihak Gunawan Jusuf, maupun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, sudah lengkap semua berkasnya.

Setelah semua berkas lengkap diterima, diperkirakan keputusan gugatan pra peradilan itu sudah bisa dikeluarkan hakim pada pekan depan. Secara proses, Senin depan rencananya adalah agenda pemanggilan, Selasa adalah pemberian jawaban. Lalu Rabu minggu depan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi atau ahli dari pemohon (Gunawan Jusuf). Sedangkan dari pihak polisi selaku termohon, akan diberi kesempatan mengajukan saksi atau ahli di hari Jumat.

Maka hakim pun menjanjikan, kesimpulan bisa diambil di hari Jumat. Lalu ketuk palu putusan bisa terjadi hari Senin, dua pekan lagi dari sekarang.

Berkaca dari uniknya kasus ini, bukan tidak mungkin, Hakim akan memutuskan Gunawan Jusuf tetap sebagai saksi.

Melihat jalin kelindan Gunawan Jusuf dengan perkara hukum yang melibatkan orang-orang di sekitarnya, juga bukan tidak mungkin, penetapan status Gunawan Jusuf tidak cuma berhenti sebatas pada saksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun