Mohon tunggu...
Gadget Pilihan

Indonesia Darurat Kejahatan Internet?

15 Maret 2019   06:38 Diperbarui: 15 Maret 2019   06:44 1470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay.com


Seperti yang kita tahu bahwa internet merupakan salah satu alat kita dalam mempermudah setiap aktivitas yang di jalani. Banyak hal dari internet yang dapat membantu kita seperti menemukan informasi secara mudah, membantu dalam proses belajar dan dapat menyimpan data keuangan di internet. 

Adapun hal-hal yang menyenangkan seperti menonton video, mendengarkan musik dan bermain game. Hal tersebut dapat menjadikan internet adalah suatu hal yang positif karena kegunaannya yang sangat banyak. Adapula pemanfaatan internet ini di gunakan dalam bentuk bisnis yang tentu saja jaringan pemasarannya yang lebih luas.

Namun dengan seiring perkembangan teknologi yang pesat dan kemudahaan akses internet, banyak hal telah terjadi. Penyalahgunaan pengguna yang bertujuan demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun merugikan orang lain. ini adalah salah satu bentuk kejahatan baru yang berbasis komputer, kejahatan disebut sebagai kejahatan komputer (Cybercrime).

Apa sih Cybercrime ini ?

Menurut Wahid & Labib cyber crime ini di definisikan sebagai semua jenis pemakaian jaringan computer untuk tujuan criminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital. Dengan kemudahan jaringan computer inilah yang menjadi faktor pendorong aksi criminal ini melakukan aksinya. Para pelaku kejahatan ini biasanya yang sudah memahami dan menguasai sistem komputer dan jaringan komputer.

Dalam bentuk kasus seperti ini, banyak dari kita bisa terkena kejahatan ini tanpa kita sadari secara langsung, kapanpun dan dimanapun. Contoh yang sering kita lihat deh di Indonesia seperti penipuan situs jual beli online di internet. 

Di sana para pelaku penipuan melakukan testimoni testimoni mengenai barang yang mereka tawarkan. Testimoni berupa bahwa barang yang mereka tawarkan itu dijamin original atau pun terpercaya sesuai dengan yang di tawarkan di situs online. 

Kemudian si pembeli melakukan transaksi kepada si penjual, pada saat uang sudah di transfer dan di terima, barang yang diinginkan tidak kunjung datang dan ada pula barang yang di tawarkan tidak sesuai dengan yang ada di situs jual beli. Penipuan seperti ini lah yang sering kita lihat, yang tentunya dapat merugikan sekali.

Segitu daruratkah Cybercrime ini?

Tentu saja, bila hal ini terus dibiarkan dan kurangnya penanganan khusus akan dapat merugikan banyak pihak bukan hanya para korban saja namun dapat juga berdampak pada negara bila di biarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun