Mohon tunggu...
Politik

Pentingnya Melawan Produk Imitasi

26 Februari 2019   22:11 Diperbarui: 26 Februari 2019   22:21 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah kah anda pergi berbelanja di mall dan melihat suatu produk brand terkenal dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya? Atau ketika anda  sedang mencari barang secara online dan kemudian menemukan barang incaran  dengan harga tiga kali lebih rendah dari harga biasanya?

Bisa jadi barang tersebut adalah barang tiruan. Barang tiruan/ counterfeit products/ produk imitasi/ atau yang biasa disebut barang kw adalah barang yang diproduksi menggunakan nama maupun desain brand lain secara persis ataupun mirip secara illegal.

Barang-barang imitasi dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori mulai dari kualitasnya yang buruk hingga yang paling mirip dan tidak dapat dibedakkan dengan barang aslinya. Karena harga yang murah dan kualitasnya yang menyamai produk aslinya, barang -- barang imitasi mulai menjadi buruan masyarakat.

Contohnya di Indonesia, tidak sedikit orang-orang yang memilih untuk menggunakan produk imitasi karena keinginan yang tidak dibarengi kemampuan biaya. Ada pula penjual yang menjual barang imitasi, namun menyebutnya barang original dan memasang harga aslinya.

Walau terkesan sepele, kasus penjualan barang tiruan termasuk masalah serius. Tanpa kita sadari, menjual ataupun menggunakan produk yang terbukti/diduga merupakan hasil tindak pidana, adalah merupakan  sebuah tindak pidana. Di Indonesia sendiri, hal tersebut telah dibahas pada pasal 90 hingga pasal 94, Undang-undang No. 15 tahun 2001 mengenai merk.

Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92

  1.  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  3.  Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94

  1.  Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

Penjualan produk imitasi ini juga dianggap serius dan termasuk salah satu kejahatan transnasional akibat dampak yang diberikannya. Para pelaku penghasil barang tiruan memproduksi barang semata -- mata hanya untuk meraih laba setinggi-tingginya. Kebanyakan barang imitasi tersebut berasal dari China atau Vietnam. Barang -- barang tersebut kemudian dijual atau di ekspor keluar.

Karena adanya barang tiruan tersebut, para konsumen tidak lagi tertarik untuk membeli produk asli. Akibatnya perusahaan asli produk itu terpaksa kehilangab pemasukan, bahkan hingga mengalami kebangkrutan. Contohnya adalah distributor Vans Indonesia, PT. Gagan Indonesia yang beberapa tahun lalu terpaksa tutup akibat terlilit hutang.

Banyak orang-orang yang beranggapan bahwa hal tersebut terjadi akibat maraknya sepatu-sepatu Vans imitasi yang dijual yang berakibat pada penurunan penjualan mereka. Tidak hanya Vans, jika kalian mampir ke Mall terdekat, cobalah untuk mengamati toko-toko produk ternama. Saya rasa kalian akan menemukan sedikit pembeli ataupun tidak sama sekali.

Jika hal ini terus berlanjut, perusahaan- perusahaan lainnya juga akan menyusul jejak PT. Gagan. Akibat kasus produk imitasi ini, Indonesia telah mengalami kerugian sebesar 65,1 triliun (survey oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, 2014).

Hal itu diantaranya produk makanan dan minuman Rp 13,39 triliun, produk pakaian dan barang dari kulit Rp 41,58 triliun, produk obat-obatan dan kosmetik Rp 6,5 triliun serta produk software dan tinta Rp 3,6 triliun.

Selain berdampak pada perusahaan, akibat barang imitasi menyebabkan orang-orang kehilangan pekerjaannya karena perusahaannya tidak mampu menggaji ataupun karena gulung tikar. Eropa tengah memperjuangkan perlawanan terhadap penjualan produk imitasi karena setiap tahunnya menyebabkan 800.000 orang kehilangan perkerjaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun