Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Logika Hukum Penghinaan kepada Institusi dan Perseorangan

25 Desember 2022   19:11 Diperbarui: 25 Desember 2022   19:14 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap hal yang berbau penghinaan, selalu saja ada pernak-pernik proses peradilan pidana dalam penyelesaiannya. Seolah-olah dengan perkataan yang menyangkut mencemarkan nama baik atau hal lainnya itu, ketika diungkapkan di publik, seperti tidak pantas. Meskipun, hal tersebut benar atau tidaknya kejajadian itu. Tetapi, perlu dicermati, bahwa ini membuktikan jika budaya masyrakat kita adalah suka memidana orang.

Terbaru, kasus ini terkait dengan ungkapan KS dan UK pada konten Youtubenya. Pada pokoknya menyatakan bahwa "Polisi-polisi pengabdi mafia". Terhadap perkataan itu, apakah termasuk delik penghinaan kepada penguasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP. Tulisan kali ini hendak membahas itu.

Unsur delik Pasal 207 KUHP, pada intinya melakukan penghinaan kepada suatu penguasa. Namun, unsur delik Pasal 207 KUHP ini pernah dilakukan constitutuonal review, yang pada pokoknya menyatakan penuntutan terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan oleh seseorang sebagai penguasa yang harkat dan martabatnya dihina. Dengan kata lain, kepentingan hukum yang hendak dilindungi di dalam unsur delik ini bukan pada suatu lembaga, namun pada seseorang yang menjadi penguasa. 

Logika dalam hukum pidana sangat ketat. Jangan sembarangan membuat tafsir terhadap suatu perbuatan seseorang yang masih sumir atau kurang memenuhi unsur delik itu. 

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan KS belum memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun