Setiap hal yang berbau penghinaan, selalu saja ada pernak-pernik proses peradilan pidana dalam penyelesaiannya. Seolah-olah dengan perkataan yang menyangkut mencemarkan nama baik atau hal lainnya itu, ketika diungkapkan di publik, seperti tidak pantas. Meskipun, hal tersebut benar atau tidaknya kejajadian itu. Tetapi, perlu dicermati, bahwa ini membuktikan jika budaya masyrakat kita adalah suka memidana orang.
Terbaru, kasus ini terkait dengan ungkapan KS dan UK pada konten Youtubenya. Pada pokoknya menyatakan bahwa "Polisi-polisi pengabdi mafia". Terhadap perkataan itu, apakah termasuk delik penghinaan kepada penguasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP. Tulisan kali ini hendak membahas itu.
Unsur delik Pasal 207 KUHP, pada intinya melakukan penghinaan kepada suatu penguasa. Namun, unsur delik Pasal 207 KUHP ini pernah dilakukan constitutuonal review, yang pada pokoknya menyatakan penuntutan terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan oleh seseorang sebagai penguasa yang harkat dan martabatnya dihina. Dengan kata lain, kepentingan hukum yang hendak dilindungi di dalam unsur delik ini bukan pada suatu lembaga, namun pada seseorang yang menjadi penguasa.Â
Logika dalam hukum pidana sangat ketat. Jangan sembarangan membuat tafsir terhadap suatu perbuatan seseorang yang masih sumir atau kurang memenuhi unsur delik itu.Â
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan KS belum memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H