Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterlibatan Politisi dalam Korupsi di Unila

2 Desember 2022   17:47 Diperbarui: 2 Desember 2022   17:50 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi selalu menjadi perhatian publik. Kali ini, tulisan hendak membahas kasus korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila. Sungguh, perkara yang saat ini ditangani KPK menjadi bukti bahwa korupsi sudah masuk pada semua lini. Ya, dalam hal ini lini pendidikan.

Terbaru, KPK sedang mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait keterlibatan pejabat politik dan pemerintahan yang diduga terlibat. Dengan kata lain, KPK lagi serius menangani perkara ini.

Di dalam ilmu hukum pidana, apabila terdapat suatu peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, maka penegakan hukumnya menggunakan konsep penyertaan (deelneming). Konsep ini lahir dari buah fikiran ahli hukum pidana Jerman Von Feuerbach. 

Namun, harus menjadi perhatian bagi KPK bahwa terhadap penegakan hukum konsep penyertaan itu harus ada dalam fakta kejadian yaitu "kerja sama yang diinsyafi secar sadar" (bewuste samenwerking). Jika unsur ini tidak ditemukan dalam peristiwa itu, maka dalam peristiwa ini tidak terjadi penyertaan tindak pidana. 

Ada hal lain yang menjadi kelemahann dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat publik, baik itu pejabat pemerintah maupun pejabat politik. Ya, apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan dasar memperdagangkan pengaruh. Hal ini belum ada ketentuan normatif yang mengaturny. Dengan kata lain, apabila perbuatan itu ada, KPK tidak bisa melakukan penindakan. Kembali pada asas legalitas. Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, sebelum perbuatan itu diatur di dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun