Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tawuran Remaja & Criminal Policy

1 Desember 2022   23:28 Diperbarui: 1 Desember 2022   23:37 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena kenakalan remaja dalam dewasa ini, seperti tidak ada habisnya. Khususnya, pada remaja-remaja yang hidup di perkotaan. Ada saja tindakan aneh-aneh yang dilakukannya. Misalnya, tawuran antar genk. 

Kali ini di Surabaya dan sekitarnya, tawuran antar genk remaja sangat meresahkan masyarakat. Terbaru, peristiwa itu memakan korban yaitu 2 security di daerah Pakuwon. Padahal, 2 orang security tersebut hendak berusaha supaya antar genk tersebut tidak melakukan tawuran.

Jajaran Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat terhadap peristiwa ini dan sudah melakukan beberapa penangkapan kepada pelaku. Kita patut apresiasi kepada Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Namun, dari sisi kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap fenomena tawuran remaha ini, dapat menggunakan pendekatan hukum pidana atau non hukum pidana. Maksud dari kebijakan kriminal adalah upaya-upaya rasional yang digunakan untuk menanggulangi kejahatab. Di dalam kebijakan kriminal itu sendiri, terbagi menjadi kebijakan hukum pidana & non hukum pidana.

Kebijakan hukum pidana maksudnya yaitu menggunakan sarana hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan. Sedangkan kebijakan non hukum pidana yaitu menggunakan saranan bidang non hukum pidana untuk menanggylangi kejahatan, misalnya sarana bidang konseling atau bidang administrasi tertentu. 

Pada titik ini, apabila melihat yang dilakukan penyidik termasuk pada kebijakan hukum pidana. Sedangkan, kebijakan non hukum pidana belum dilakukan. Misalnya, melakukan pendekatan kepada orang tua dari anak-anak tersebut yang dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Serta, melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah mana aja yang potensi ada genk-genk baru dari para remaja tersebut. Hal ini dilakuman guna sebagai upaya preventif dari wujud kebijkan kriminal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun