Persidangan kasus FS saat ini sampai pada tahap pemeriksan saksi-saksi. Baik, pada kasus pembunuhannya maupun yang merintangi penyidikan. Banyak fakta yang mulai terungkap dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, yang dulunya belum terkuak di publik.Â
Dalam perkara pembunuhan dari perspektif hukum pidana, khususnya implementasi ketentuan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP memang tidak menentukan motif untuk dapat dikatakan memenuhi unsur delik. Ya, suatu perbuatan dikategorikan tindak pidana pembunuhan, apabila hilangnya nyawa atas perbuatan tersebut telah terjadi.
Namun, terkait motif dalam tindak pidana pembunuhan tidak diperlukan untuk memenuhi unsur delik atau tidak. Motif diperlukan untuk pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara dalam hal pemberatan dan peringan pidana.
Sampai saat ini, motif pembunuhan Brigadir Joshua masih belum terungkap. Publik juga masih bertanya-tanya terkait hal tersebut. Terdapat  hal yang dapat dipergunakan untuk mengungkapkan motif tersebut, yaitu dengan cara keterangan saksi-saksi yang dirangkai menjadi satu. Dalam ilmu hukum pidana disebut sebagai Keterangan Saksi Berantai.Â
Terdapat berbagai macam keterangan sakai yang menambah kepercayaan publik, bahwa dalam peristiwa pembunuhan ini ada rahasia yabg velum terungkap dan sisi lain dari kehidupan rumah tangga FS dan Bu PC. Semoga Majelis Hakim menggunakan konsep itu untuk dapat menentukan motif dari FS membunuh Brgigadir J.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H