Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Tambang Ilegal Klaten & Moralitas Penegakan Hukum

30 November 2022   21:28 Diperbarui: 30 November 2022   21:41 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus yang melibatkan tambang ilegal kembali menyeruak. Kali ini tambang ilegal itu terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Belum selesai kasus FS yang menyatakan ada Perwira Tinggi Polri yang terima setoran atas tambang ilegal di Kalimantan, hal ini terjadi kembali bahwa ada bisnis tambang ilegal di Klaten yang juga ada bekingannya. Polemik itu dikuatkan dengan pernyataan dari Gibran selaku Wali Kota Solo dan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng.

Namun, saat jajaran Polda Jateng mengecek di lokasi kejadian, tidak ditemukan ada aktivitas tambang ilegal. Bahkan, sudah dicek di 3 lokasi yang berbeda. Atas polemik ini, masyarakat sudah berharap akan dilanjutkan pada proses hukum, tetapi seketika setelah melihat bahwa tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal, seolah-olah harapan itu pupus. 

Tetapi, seharusnya penyidik Polri, meskipun tidak bisa melihat aktivitas langsung terhadap tambang ilegal itu, apabila hendak  serius melakukan proses penegakan hukum,  maka sepatutnya dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui akan aktivitas tambang ilegal itu. Dengan kata lain, proses penegakan hukum itu berlanjut. Ya, tidak berhenti karena jajaran Polda Jateng tidak menemukan aktivitas tambang ilegal secara langsung. 

Dalam konteks ini, sudah bukan hal baru, apabila sebuah tambang ilegal, aktivitasnya berkaitan langsung dengan jajaran alarat. Baik itu aparat penegak hukum sendiri atau aparat pemerintah. Pernyataan ini menguatkan bahwa yang disampaikan oleh Walikota Solo dan Gubernur Jateng, maksudnya adalah itu. 

Sehingga, melihat hal ini dari aparat pemerintah itu sendiri juga sepatutnya menjadi sebuah atensi. Mengingat, dampak yang ditimbulkan ileh sebuah aktivitas tambang ilegal adalah merusak lingkungan. 

Keterkaitannya dengan sisi moralitas penegak hukum, dalam proses penegakan hukum supaya tidak kaca mata kuda. Tidak melihat hanya peristiwa saat itu juga. Jelas", bahwa aktivitas tambang itu dilakukan berhari-hari atau menyisakan bekas bahwa  di lingkungan itu pernah ada lingkungan tambang. Dengan kata lain, masih terdapat alat bukti dan/atau barang bukti lain untuk membuktikan jika di lingkungan itu benar ada aktivitas tambang ilegal.

Harapan dari masyarakat yaitu Penyidik Polri serius memberantas aktivitas tambang ilegal. Jangan lengah terhadap mafia-'adia itu. Moralitas penegak hukum harus sudah sampai pada tahap Pasca Konvensional versi Lawrencr Kohlberg. Ya, jangan stagnya pada tahap pra konvensional atau moralitas kekanak-kanakan, yang memikirkan untung-rugi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun