Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyidik KPK Juga Makhluk Berkemungkinan

13 November 2022   21:26 Diperbarui: 13 November 2022   21:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal itu mengingatkan dengan tulisan di atas, bahwa bagaimanapun juga KPK adalah manusia. Ya, manusia adalah makhluk berkemungkinan. Maksudnya, berkemungkinan untuk jadi 'syaitan' atau 'malaikat'.

Kewenangan aparat penegak itu harus dibatasi. Bukan berarti ketika ada pembatasan, selanjutnya orang menyimpulkan bahwa itu terjadi 'pelemahan'. Coba diingat suatu pernyataan yang disampaikan oleh Peters : "De juridische taak van het strafrecht is niet policing society maar policing the police." (Tugas yuridis hukum pidana ialah bukannya mengatur dan mengontrol masyarakat, akan tetapi lebih pada mengatur dan mengontrol penguasa (Dalam konteksi ini Aparat Penegak Hukum).

Berkaca pada pernyataan yang disampaikan Peters di atas, menegaskan bahwa suatu kewenangan yang terlalu super body akan berpotensi untuk menimbulkan ketidakadilan dan sewenang-wenang.

Pemahaman ini yang belum didapat oleh masyarakat. Masyarakat seolah-olah dibuat 'terpesona' dengan adanya OTT. Tetapi, masyarakat tidak memahami bahwa tindakan OTT itu juga sesungguhnya menimbulkan 'implikasi yuridis' yang buruk. Mengingat definisi yang ada di dalam hukum acara pidana adalah 'Tertangkap Tangan', bukan suatu 'Operasi'.

Selain pasca revisi UU KPK yang membuat kepercayaan publik menurun. peristiwa yang baru saja terjadi yakni terdapat penyidik KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesungguhnya tidak perlu menjadi drama. KPK tetaplah KPK. KPK sudah bekerja secara professional dengan langsung menetapkan status Penyidik itu menjadi tersangka.

Kepercayaan publik tetap harus terbangun, bahwa KPK akan terus bekerja secara profesional sebagai 'lembaga independen' yang dipercaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hanya saja, bagaimanapun juga KPK adalah manusia, yang 'mungkin' dalam tugas dan wewenangnya bisa salah.

Masyarakat sebagai 'lembaga pengawas yang independen' yang akan terus mengingatkan dan mengawasi, jika terdapat aparat-aparat KPK yang melakukan 'kesalahan'. Begitu seharusnya. Tidak perlu kita mencemooh KPK yang sekarang berbeda dengan yang dulu. Buktinya, banyak juga perkara-perkara kelas 'kakap' yang ditangani KPK. Misalnya, perkara korupsi dana bansos yang melibatkan 'Menteri'.

Publik tidak perlu khawatir. Revisi UU KPK tidak ada unsur pelemahan. Meski ada isu juga yang menyatakan bahwa Penyidik KPK adalah Penyidik PPNS. Tetapi, kewenangan penyidikan KPK tetap independen. Tidak seperti Penyidik PPNS pada umumnya. Bahkan, penyidik dan penuntut umum KPK dapat mengambilalih perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

Ketika ada 'pegawai KPK' yang melakukan 'kesalahan', maka diproses dengan hukum yang wajar itu sudah benar dan patut. Tidak perlu ada isu 'bubarkan KPK' dan lain sebagainya, karena kita masih membutuhkan KPK. Dengan demikian, hal ini menegaskan bahwa KPK juga berpotensi dalam 'menegakkan hukum' juga 'melanggar hukum', karena itu ia (sebagai manusia) tetap harus disadarkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun