Anak merupakan aset terpenting bagi masa depan suatu bangsa dan harus dilindungi oleh berbagai pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara. Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar anak dapat hidup, tumbuh, dewasa dan berpartisipasi secara bermartabat serta dilindungi dari kekerasan. Perlindungan ini harus dilakukan karena anak sebagai aset penting negara memerlukan kondisi yang memadai untuk menjalani kehidupan dewasanya, karena awal dari kemajuan pembangunan bangsa terutama berasal dari anak. Jika seorang anak cukup kaya semasa kecil, lahir, batin, dan sosial, maka tidak diragukan lagi, ketika ia dewasa, ia akan menjadi basis negara dalam proses pembangunan nasional dan sosial. Atas dasar ini, pemerintah mengeluarkan undang-undang perlindungan anak. Perlindungan anak diatur dalam undang-undang yaitu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). Undang-undang telah mengatur hak-hak anak, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk perlindungan anak. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 UU PA adalah "perlindungan anak" dan meliputi segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup optimal, tumbuh dewasa, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dan partisipasi dapat berkembang dan berpartisipasi secara bermartabat dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Namun demikian, tidak semua anak di Indonesia mendapatkan perlindungan yang memadai sehingga anak-anak tersebut tidak mendapatkan perawatan yang memadai saat mereka tumbuh dewasa. Anak bermasalah sosial antara lain anak yatim piatu, anak yatim piatu dan yatim piatu, anak terlantar, anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, anak cacat, anak jalanan, dan anak bermasalah hukum. Anak-anak yang paling rentan terhadap masalah sosial adalah usia 15-18 tahun. Banyak anak pada usia ini tidak dapat melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Akibatnya, mereka menjadi anak-anak yang sangat rentan terhadap masalah sosial. Dari pekerja anak, eksploitasi hingga perdagangan manusia (trafficking).
Panti asuhan merupakan fasilitas yang sangat populer digunakan untuk melatih tumbuh kembang anak-anak yang tidak memiliki atau tinggal bersama keluarganya. Menurut Badan Legislasi Perlindungan Anak (2002: 7), Undang-Undang Nomor 4 Republik Indonesia, Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1979, dengan jelas mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh kesejahteraan, pengasuhan, pengasuhan, dan bimbingan. atas kasih sayang keluarga yang baik, Tumbuh dan berkembang di bawah keluarga atau pengasuhan khusus, penghuni panti asuhan secara alami bukan hanya anak-anak, tetapi dari anak-anak hingga dewasa. Pemilik panti asuhan adalah orang yang pernah mengalami berbagai masalah sosial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001), panti asuhan adalah tempat untuk mengasuh anak yatim atau piatu. Panti asuhan ini terbuka untuk bukan anak yatim, termasuk anak-anak terlantar. Seperti disebutkan di atas, anak-anak kurang mampu juga bisa tinggal di panti asuhan. Dengan perkembangan teknologi, informasi dan tren globalisasi, anak-anak menghadapi berbagai konflik sosial, ekonomi dan budaya. Hasilnya adalah kurangnya kepercayaan diri, kecemasan, depresi dan kesepian. Bahkan, karena tidak bisa melanjutkan pendidikan, banyak anak-anak yang dieksploitasi menjadi pekerja atau diperdagangkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Mengatasi masalah anak sangat diperlukan bagi masyarakat dan lembaga. Dengan bantuan para ahli, kita dapat mengeksplorasi anak-anak dengan masalah sosial, menjadi anak-anak yang berkualitas dan mempengaruhi baik perkembangan negara maupun pembangunan masyarakat. Anak bermasalah sosial dapat berusaha menjadi anak berkualitas yang berpengaruh terhadap pembangunan negara, dan kemajuan pembangunan baik nasional maupun sosial bukanlah anak yang sejahtera, semua orang bertanggung jawab. Untuk memenuhi kebutuhan hidup baik kebutuhan fisik, mental maupun sosial.
Panti asuhan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
 - Memberikan pelayanan berbasis pekerjaan sosial kepada anak-anak terlantar dengan membantu mereka dan mengarahkan mereka pada pengembangan pribadi dan keterampilan profesional yang sesuai sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat, baik untuk diri mereka sendiri, keluarga mereka dan untuk masyarakat dapat hidup secara layak dan bertanggung jawab
 - Memberikan manfaat kesejahteraan kepada anak-anak di panti asuhan untuk mendidik orang-orang dengan kepribadian yang matang dan berkomitmen yang memiliki keterampilan kerja yang dapat menopang kehidupan mereka dan kehidupan keluarga mereka. Saat merawat anak, panti asuhan juga mengizinkan tenaga medis untuk memeriksakan kesehatannya, seperti: B. Tergantung usia dan kebutuhan anak, vaksinasi, vitamin, dll. dari setiap anak. pastikan sudah diterima. Pertolongan pertama darurat juga diberikan jika terjadi kecelakaan.
Saat kita mengunjungi panti asuhan tersebut, terdapat beberapa nilai agama Hindu yaitu Yadnya. Ketika kita berkunjung ke panti asuhan, kita akan memberikan bantuan yang artinya kita membantu sesama, sehingga bisa dikatakan melakukan yadnya dengan ikhlas, tanpa ada syarat apapun kepada sesama manusia.
 Selain itu, ada ajaran Tat Twam Asi (Kamu adalah aku, aku adalah kamu), dalam hal ini ketika kita mengunjungi panti asuhan, kita akan merasakan persatuan dengan masyarakat disana sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan kebahagiaan.
 Saat berkunjung ke panti asuhan juga ada ajaran Tri Hita Karana yaitu Pawongan, saat kita berkunjung ke panti asuhan kita akan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat disana. Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat, kita harus dapat berbagi atau membantu sesama manusia dengan tulus dan tanpa pamrih.
Nama : Komang Kurnia Octa Della Putri
Jurusan : Bahasa Asing