Mohon tunggu...
kurnianto purnama
kurnianto purnama Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Pendiri Law Office KURNIANTO PURNAMA , SH, MH. & PARTNERS, Jakarta since 1990.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menko Hukum Memperkukuh Indonesia Sebuah "Negara Hukum"

25 Oktober 2024   13:43 Diperbarui: 25 Oktober 2024   13:47 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum meliputi banyak aspek kehidupan masyarakat dalam sebuah negara. Bahkan terbentuknya sebuah negara pun berkat ikatan hukum, yakni konstitusi UUD 1945. Tanpa UUD 1945, takkan ada sebuah negara yang disebut Republik Indonesia ini.

Oleh sebab itu, para pejuang dan pelopor kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, memberikan landasan negara Indonesia adalah sebuah "Negara Hukum". Hal demikian, dapat kita temukan  di  Penjelasan Umum UUD 1945. Disini, dikatakan Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

Berhubung Indonesia adalah sebuah negara hukum, sejatinya kita punya Menteri Koordinator Hukum sedari dulu. Sebab banyak peristiwa hukum atau kasus hukum yang dialami warga negara Indonesia yang memerlukan koordinasi dari berbagai departemen pemerintahan di Indonesia. Sebagai contoh, misalnya ada warga negara Indonesia yang menghadapi sidang pengadilan di Arab Saudi dengan ancaman hukuman mati. Atau nelayan kita yang dituduh mencuri ikan, lalu ditangkap, ditahan dan disidangkan di luar negeri. Padahal belum tentu mereka bersalah.

Nah peristiwa hukum yang dialami warga negara Indonesia seperti ini, memerlukan Menteri Koordinador Hukum yang mengkoordinir, dikarenakan melibatkan banyak deperteman atau instansi di Indonesia. Seperti Kementerian  Tenaga Kerja, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi,   Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan berbagai instansi pemerintah yang terkait.  

Kini, kita boleh lega, Presiden Prabowo telah membentuk sebuah nomenklatur kementerian baru yakni Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lantas Presiden menunjuk Profesor Yusril Ihza Mahendra. Seorang ahli hukum, politisi senior untuk memimpin Kementerian Koordinator ini.

Kita sebagai warga negara, sepatutnya memberikan dukungan kepada Profesor Yusril untuk bekerja demi kemaslahatan dan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita berikan doa dan dukungan kepada Sang Menko dalam menjalankan dan menunaikan tugas berat ini.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun