Mohon tunggu...
Kurnia Novika
Kurnia Novika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

I want to be a good gamer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Viralnya Infrastruktur Lampung Jadi Penghambat Potensi Ekowisata Daerah

18 Mei 2023   23:33 Diperbarui: 18 Mei 2023   23:37 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhir-akhir ini masyarakat sedang ramai memperbincangkan tentang rusaknya infrastruktur di daerah tempat mereka tinggal setelah adanya berita bahwa Presiden Joko Widodo berkunjung ke Lampung untuk meninjau sejumlah jalan yang ada disana. Namun, apakah masyarakat sebenarnya paham apa itu infrastruktur?

Pengertian infrastruktur menurut Neil S. Grigg, infrastruktur berupa sistem fisik meliputi sarana pengairan/drainase, sarana transportasi, bangunan, dan fasilitas fisik lainnya yang dibutuhkan masyarakat untuk bisa memenuhi berbagai kebutuhan dasar manusia, antara lain adalah kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial. 

Kemudian, menurut Pemerintah Indonesia sendiri dijelaskan pada pasal 1 angka 65 PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, arti dari infrastruktur adalah fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang dibutuhkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 

Disana jelas bahwasanya pembangunan infrastruktur merupakan bentuk dari pelayanan pemerintah sebagai tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya. Namun, sangat disayangkan bahwa di Indonesia ini masih banyak daerah yang memiliki kecacatan infrastruktur karena pembangunan di Indonesia yang tidak merata atau kemungkinan pemerintah daerah telah lalai dalam memelihara wilayah cakupannya.

Seperti kasus jalan rusak di Lampung yang ramai di media sosial, pemerintah pusat baru turun tangan langsung ke Lampung untuk meninjau jalan yang ada disana. Lucunya, ketika kabar Presiden Jokowi akan datang, ada beberapa jalan yang menjadi rute peninjauan dikebut pemerintah daerah untuk diperbaiki padahal sudah bertahun-tahun rusak parah. Namun sayang, alih-alih melewati jalan yang telah diperbaiki tersebut, Presiden Jokowi mengubah rute perjalanan ke jalan lain yang masih rusak parah.

Hal tersebut sungguh memprihatinkan hingga menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat Indonesia. Masyarakat jadi berasumsi bahwa ketika ada permasalahan harus diviralkan terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah. Tidak sedikit pula masyarakat yang juga ikut menyalahkan pemerintah pusat akan infrastruktur yang rusak, padahal hal tersebut sudah menjadi wewenang dari pemerintah daerah.

Dalam hal ini perlu adanya kesadaran pemerintah bahwa seharusnya hal seperti ini tidak perlu sampai viral, karena hal ini juga yang bisa menjadikan terhambatnya perkembangan dari potensi ekowisata yang ada di Lampung.

"Lampung itu ya setengah jam sih penerbangan dari Jakarta dan diupayakan untuk jadi new tourism destination disitu, kan jadi kalau dia diviralkan itu artinya potensi Lampung untuk jadi semacam Bali di Indonesia bagian barat ya hilang kan. Dan orang melihat bahwa Lampung itu potensial betul, pantainya bagus, di situ ada Gunung Rajabasa, dan ada Gunung Tanggamus," ucap Rocky Gerung pada channel youtube miliknya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah bisa mengintrospeksi akan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dikerjakan. Pemerintah daerah lain juga harus merenungkan inti dari perkataan Rocky Gerung tersebut, agar tidak terjadi lagi kasus viral rusaknya infrastruktur yang bisa berdampak buruk pada potensi ekowisata daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun